Minggu, 14 Maret 2010

penipuan lewat facebook

Kejadian penipuan ini terjadi pada hari kamis tanggal 4 Maret 2010. Ketika saya sedang membuka acount facebook saya. Di forum chatting ada nama account teman saya yang saat ini sedang kuliah di Rusia. Saya sering mengomentari statusnya dan mengirim tulisan ke wall dia, namun sudah beberapa minggu tidak ada icon wall di facebooknya. Maka mulailah saya bertanya dan dari sekian kali saya membuka dialog hari kamis itu ada respon dr ‘’YU’’ inisial teman saya. Pembicaraan berlangsung seperti biasa namun tiba-tiba dia meminta bantuan saya untuk membantu temannya yg saat ini sedang mengalami musibah di Padang, orang tuanya masuk Rumah Sakit dan kalau teman YU mentransfer uang dari Rusia maka akan sampai sekitar 2 hari. Maka dia meminta saya untuk membantu mentransfer sejumlah Rp 700.000,- ke BCA NO.REK 1571306765 A.N. ANRY PRIATNA.
Setelah uang ditransfer saya memberitahukan ke YU untuk segera mengirim gantinya ke Rekening saya dan dia mengiyakan. Besoknya pada hari jum’at, saya membuka facebook ternyata ketika saya ketik nama YU di account facebook saya nama itu sudah dihapus dari account facebook. Dan ketika saya coba meng-sms no YU yang berada di Rusia maka pada malam jumatnya baru saya dapat balasan(karena jarak Rusia-Indonesia maka sms dapat diterma sekitar 10jam-an) ternyata YU memberitahu bahwaaccount facebooknya telah di hacker dan sudah banyak korban seperti saya yg kena.
Untuk itu saya berharap pihak kepolisian dapat menangkap ANRY PRIATNA untuk dimintai keterangan. Dan agar masyarakat dapat berhati-hati dengan modus penipuan ini, karena ini mengikuti motif Selly sang penipu. Dan kepada Bank BCA, harap nasabah ini segera dilaporkan identitsnya ke Pihak Kepolisian
Terima kasih

penipuan lewat facebook

Kejadian penipuan ini terjadi pada hari kamis tanggal 4 Maret 2010. Ketika saya sedang membuka acount facebook saya. Di forum chatting ada nama account teman saya yang saat ini sedang kuliah di Rusia. Saya sering mengomentari statusnya dan mengirim tulisan ke wall dia, namun sudah beberapa minggu tidak ada icon wall di facebooknya. Maka mulailah saya bertanya dan dari sekian kali saya membuka dialog hari kamis itu ada respon dr ‘’YU’’ inisial teman saya. Pembicaraan berlangsung seperti biasa namun tiba-tiba dia meminta bantuan saya untuk membantu temannya yg saat ini sedang mengalami musibah di Padang, orang tuanya masuk Rumah Sakit dan kalau teman YU mentransfer uang dari Rusia maka akan sampai sekitar 2 hari. Maka dia meminta saya untuk membantu mentransfer sejumlah Rp 700.000,- ke BCA NO.REK 1571306765 A.N. ANRY PRIATNA.
Setelah uang ditransfer saya memberitahukan ke YU untuk segera mengirim gantinya ke Rekening saya dan dia mengiyakan. Besoknya pada hari jum’at, saya membuka facebook ternyata ketika saya ketik nama YU di account facebook saya nama itu sudah dihapus dari account facebook. Dan ketika saya coba meng-sms no YU yang berada di Rusia maka pada malam jumatnya baru saya dapat balasan(karena jarak Rusia-Indonesia maka sms dapat diterma sekitar 10jam-an) ternyata YU memberitahu bahwaaccount facebooknya telah di hacker dan sudah banyak korban seperti saya yg kena.
Untuk itu saya berharap pihak kepolisian dapat menangkap ANRY PRIATNA untuk dimintai keterangan. Dan agar masyarakat dapat berhati-hati dengan modus penipuan ini, karena ini mengikuti motif Selly sang penipu. Dan kepada Bank BCA, harap nasabah ini segera dilaporkan identitsnya ke Pihak Kepolisian
Terima kasih

Jumat, 12 Februari 2010

penipuan www.formulabisnis.com

Saya yakin anda sudah sangat familier dengan sebuah situs www.for****bis***[dot]com. Saya juga yakin anda sempet terbelalak ketika pertama kali membuka situs ini dan membaca sales letternya. Jujur, saya juga mengalaminya. Malah saya hanya bisa melongo antara percaya dan tidak, saat membaca tulisannya bahwa pemilik situs ini menghasilkan ratusan juta dalam sebulan dari bisnis sederhana di internet. Tapi tunggu dulu, apakah benar demikian??

Pernahkah anda coba berpikir kritis? Menggunakan logika?? Mencoba mencari kebenaran dari semua perkataannya? Atau kalau sulit membuktikan kebenaran, setidaknya membuktikan kejanggalannya??

Baiklah… apa yang saya tulis disini sedikitpun tidak bermaksud untuk menjatuhkan atau tujuan negatif lain. Tetapi hanya sebagai posting kritis. Pemikiran realisitis dan penuh logika dalam melihat fakta. Tujuan dasarnya adalah membeberkan kebenaran dan mendudukan fakta pada tempatnya. Menghindarkan pihak-pihak tidak berdosa dan awam internet dari penipuan yang tidak semestinya. Jadi, bagi anda yang peduli kebenaran dan masih punya moral, boleh melanjutkan membaca posting ini…..

Silahkan buka lagi situs yang sedang kita bahas ini, yaitu www.for****bis***[dot]com. Cari bagian yang paling mencengangkan anda semua. Yaitu bagian si pemilik menunjukan bukti transfer masuk ke rekeningnya (bukti klik bca).

Anda sudah menemukannya? Sip itu dia.

Apakah anda sudah melihat kejanggalan angka-angkanya? Baik, jika anda belum bisa melihat kejanggalan dan pemalsuannya, perhatikan gambar dibawah ini baik-baik. Gambar dibawah ini adalah “screen shoot’ dari situs tersebut pada bagian dia nunjukin klik BCA nya. Karena panjang maka saya ‘terpaksa’ harus “jepret” sampai 5 kali….

bca-jk011

bca-jk021

bca-jk031

bca-jk041

bca-jk05

Sama dengan yang anda lihat disitus, bukan? Nahh..

Untuk menemukan kejanggalan kilk BCA diatas saya sarankan anda membuka klik BCA milik anda sendiri. Bandingkan tampilannya. Saya berani bertaruh anda akan mengernyitkan dahi bahwa milik anda yang asli dari situs klikbca.com BERBEDA dengan klik bca milik mas yang “dipamerkan” disitus tadi.

Ohh.., Anda tidak punya account di klik bca?? Oke.. oke, saya bisa bantu dengan nampilin screen shoot rekening milik saya. Jangan kuatir, milik saya ini seindah aslinya karena saya “jepret” langsung dari situs klikbca.com. Cuma ya memang ada sedikit bagian yang saya blok hitam, harap maklum. Oke, Sekarang perhatikan baik-baik dan temukan bedanya…

bcaku01

bcaku02

Inilah Daftar Perbedaan antara yang ASLI dari Klik BCA dengan yang dipamerkan disitus tadi:

1. Yang asli dari klik bca, nomor rekening tidak bisa dihapus atau diganti dengan tanda ***. Yang bisa dilakukan hanyalah melakukan blok hitam (kalau saya pake “paint”).
2. Yang Asli dari bca TIDAK ada satu bagian manapun yang fontnya di bold (ditebalkan). Sekarang lihat sekali lagi bagian mana dari klik bca milik mas tadi yang ditebalkan. Ya, nama pemilik rekening dan mutasi kreditnya.
3. Bentuk tampilan headernya juga berbeda dengan aslinya.

Pertanyaanya sekarang: Bagaimana bisa berbeda??

Anda tidak usah bingung.. Yang jelas milik mas tadi BUKAN screen shot dari klikbca.com. Karena seandainya asli, pastilah tidak mungkin berbeda tampilannya sedikitpun. Emang ada berapa versi tampilan klikbca??

Maka jawaban pertanyaan diatas adalah: REKAYASA PHOTOSHOP

Trus bagaimana angka-angka transfer dan lain-lain… Apakah itu palsu juga? Jawabanya: Wallahu ‘alam.. Hanya Tuhan aja yang tahu pasti. Angka-angka tersebut benar atau salah, asli atau rekayasa bagi saya tidak ada masalah. Sekali lagi posting saya ini hanya untuk membeberkan fakta atas kejanggalan ‘klik bca’ yang dia pamerkan. Banyak bagian-bagian lain yang berformat .jpg atau .gif yang bisa dibuat dengan sotware adobe photoshop. Dan apapun penilaian anda sekarang terhadap situs tersebut, ya terserah anda deh…..

Tapi sebentar… itu sejauh saya nganalisis bhw tampilan klikbca si mas td berformat .jpg. Ada cara yang lain membuat tampilan seperti itu, malahan lebih mudah. Yaitu begini:

1. Login klik bca anda
2. Trus cari “page source” nya.
3. Copy kode html pas pada bagian yang nampilin perincian mutasi rekening.
4. Paste ke halaman web anda (pake dreamweaver).
5. Edit sesukamu isi dari mutasi. Mau ditulis 1000 orang transfer juga bisa. Mudah.

Dan anda tidak perlu merasa tertipu jika sudah terlanjur membeli produk yang ditawarkan. Sepanjang anda mendapat manfaat dari produk tersebut maka urusan selesei. Mungkin hanya patut disayangkan dia melakukan rekayasa yang tidak perlu tersebut. Dan itu tak ubahnya membodohi masyarakat, jika tidak malah bisa dikatakan penipuan masyarakat.

Cukupkah sampai disitu…??

O tidak. Bahkan ada sebuah cerita lucu. Kebetulan saya mengenal salah satu foto orang yang ditampilkan di bagian testimonial. Iseng-iseng saya call dia dan sambil guyon saya minta traktiran karena disitu dibilang pendapatannya sudah jutaan. Hahaha tahu tidak jawaban si temen tadi?

“ah, nggak kok, saya cuma nampang doang hehehe. Semua si mas… yang atur.”

Waddahhh…!!!??.

Penipuan lagi?? Tidak.. tidak… Anda jangan langsung menghakimi seperti itu. Mari berpikir bijaksana. Itu semua wajar dilakukan sebagai trik marketing. Kalau anda pernah ke pasar pasti sering menjumpai trik-trik seperti ini. Biasanya sih pedagang jamu. Yaitu temen-temen dari pedagang itu seringkali menyamar sebagai pembeli. Dan melakukan pembelian bahkan ditempat si penjual dia berkoar-koar kalau jamunya manjur makanya dia membeli lagi. Tujuannya ya supaya calon-calon pembeli “asli” tergiur dan ikut-ikutan membeli.

Wajar.. sekali lagi wajar….

Apalagi ini dunia internet, dimana sangat sulit dibuktikan trik-trik seperti itu telah dilakukan. Kecuali ya itu tadi yang berperan sebagai “pembeli” tanpa sadar membocorkan sandiwaranya…. Hihihi..

Anda jangan tersenyum geli dulu…

Ada yang lebih lucu…

Lihatlah bagian paling bawah di situs tadi. Ya, bagian bergambar dua monitor (animasi) yang berkedip-kedip warna hijau dan ada tulisan online 254 (angka ini bisa berubah sewaktu-waktu). Sudah ketemu??

Saya awalnya berpikir itu menunjukan jumlah visitor yang saat ini sedang membuka situs tersebut. Beberapa situs lain untuk tujuan ini ada yang menggunakan HiStats dari www.histat[dot]com. Ehh ternyata….

Ternyata… itu tak lebih dari animasi belaka dan angkanya yang selalu ratusan itu bisa diganti-ganti secara manual. Gak percaya? Coba lakukan “source page view” yaitu melihat kode HTMLnya. Kalau anda menggunakan Internet Explorer tinggal klik kanan, cari “view source” maka anda akan ketemu bagian ini:


Online : 254





Sudah ketemu? Letaknya paling bawah dari setiap halaman situs tersebut. Aslinya sih tidak ada warna merahnya, tapi sengaja saya rubah jadi merah untuk memudahkan anda melihat bagian yang saya maksud.

Jadi gambar 2 monitor kedip-kedip tadi adalah dari images dengan nama file konek.gif dan angka 254 sama sekali bukan dari provider seperti histat.com yang bisa berubah secara otomatis tergantung pada banyaknya visitor, tetapi dirubah-rubah secara manual.

Hahaha… saya tahu anda sekarang terpingkal-pingkal.

Ya ampun demi ingin menunjukan bahwa situsnya diakses orang sekian banyak harus rela melakukan “pembodohan” terhadap masyarakat. Terutama, tentu, terhadap dirinya sendiri.

“Mas, usul ya… angka 254 nya di ganti aja 100.000.000 gitu loh.. supaya keliatan dahsyat… !! Walahh walahh…”

Maaf kalau postingan ini menjadi membuat anda berkecil hati. Jamin deh, anda tidak salah mendewa-dewakan beliau seperti yang banyak saya baca di blog nya. Pesen saya jangan merubah pandangan terhadap beliau. Kasian. Sudah segala cara beliau lakukan demi mendapatkan predikat itu semua. Sekali lagi kasian jika anda harus berubah dalam memandang beliau.

Mungkin yang perlu saya sampaikan sebelum saya akhiri posting ini adalah cermat-cermatlah dalam berbisnis di Internet. Banyak praktek kurang terpuji yang pada akhirnya merugikan anda sendiri. Mau contoh? Baik. Sekarang ijinkan saya bertanya…

Apakah anda sudah melakukan promosi besar-besaran untuk berpartisipasi dalam program reseller situs yang seang kita bahwa ini?? Saya sudah, dan hasilnya NOL besar. Mungkin memang nasib saya yang belum beruntung. Atau ada sebab lain…

Adakah sebab lain yang membuat saya setahun lebih harus gigit jari??

Ternyata ada…!!!

Saya coba melihat “page source” nya sekali lagi, dan menemukan jawabannya disana. Yaitu ada suatu pengkodean HTML untuk mensetting bahwa id default nya (bergantian) adalah “gmpr” atau “dn” (keduanya inisial, kedua id ini adalah oarng2 dekat si mas). Maksudnya gimana??

Begini… Jika anda mempromosikan situs replika anda, baik melalui blog, iklan baris, dan lain-lain… trus misal ada orang di Irian Jaya sana yang membuka situs replika anda tersebut (misalnya: www.For***Bis**.Com/?id=anda). Dia membaca salesletternya, terbius, tapi sayangnya TIDAK tertarik membeli untuk kali pertama kunjungan ini, tetapi emailnya tertangkap oleh database situs for****bis*** ini. Maka apa yang terjadi…??

Si orang Irian Jaya ini akan menerima email marketing scr otomatis dari getresponse milik si mas.. Bisa jadi alhirnya tertarik juga dengan follow up dari si Mas, dan akhirnya membuka lagi situs tersebut. Cuma, kali ini tidak mau repot harus mengetikan ?id=anda di browsernya, dia cukup meng-klik link dari email marketing otomatis tadi. Haha inilah jawabannya.

Coba anda lakukan klik link dari email otomatisnya… siapakah sekarang yang menjadi sponsornya?? Bukan “si anda” lagi. EGP aja, toh “si anda” tadi tidak akan tahu… hhmmmm…

Atau setidaknya cobalah buka situs www.for****bis***[dot]com dari komputer lain tanpa menyertakan id anda. Dan klik ORDER NOW, maka saya berani jamin yang muncul sebagai resellernya adalah id “gmpr” atau “dn”….!!! Kok bisa begitu…??

Ya, karena di situs ini, kode HTML sudah di setting sedemikian rupa bahwa id default nya adalah orang-orang mereka sendiri.

Wahh adil sekali ya bagaimana mereka menghargai kita yang sudah capek-capek berpromosi..??

Selamat mas, anda layak dapat bintang !!!!

(silahkan postingan ini disebarluaskan…. )

Senin, 08 Februari 2010

MENGENAL FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

1. PENGERTIAN MUAMALAT KONTEMPORER
Kata Muamalat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah (saling berbuat). Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Sedangkan Fiqh Muamalat secara terminology didefinisikan sebagai hokum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hokum manusia dalam persoalan keduniaan.
Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Jenis-jenis muamalat terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Jenis Muamalat yang hukumnya ditunjuk langsung oleh Nash dengan memberikan batasan tertentu. Diantara persoalan tersebut adalah persoalan warisan dan keharaman riba. Hokum-hukum seperti ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan
b. Jenis muamalat yang tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh adalah Ba’I al-Mu’athah (jual beli dengan saling menyerahkan uang dan mengambil barang tanpa dibarengi dengan ijab dan qabul).
Fiqih Muamalat sendiri yang merupakan cabang dari Amaliyah (bagian dari Syari’ah) memiliki dua bagian yakni Muamalat Maaliyah dan Muamalat Ghairu Maaliyah. Pembahasan kali ini akan terfokus pada Muamalat Maaliyah. Dengan cakupan:

a. Buyu’ (Jual Beli) yaitu saling menukar harta dengan harta dalam pemindahan milik dan kepemilikan.
b. Ijarah (Sewa Menyewa) yaitu salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
c. Syirkah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
d. Qiradh (Mudharabah) yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
e. Rahn yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimannya.
f. Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
g. Hiwalah yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).
h. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
i. Ariyah (Pinjam Meminjam), menurut ulama Malikiyah dan Imam as-Syarakhsi (tokoh fiqih Hanafi) Ariyah adalah pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi. Sedangkan menurut imam Syari’iyah dan Hanabilah Ariyah berarti kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi.
j. Muzara’ah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam disediakan oleh pemilik tanah.
k. Muhkabarah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam berasal dari penggarap.
l. Musaqat adalah akad pemberian pohon kepada petani/penggarap agar dikelola/diurus dan hasilnya dibagi diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.

Secara bahasa kontemporer berarti pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Sedangkan Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern.
Hukum Bisnis Syari’ah haruslah memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:
a. Hukum asal Muamalah adalah boleh
b. Tujuannya untuk kemaslahatan manusia
c. Hukum Muamalah terdiri dari hokum yang tetap (tsabat) dan berubah (murunah)
d. Objeknya haruslah halal dan tayyib
e. Terhindar dari MaGHRib
Bisnis Syari’ah memiliki kandungan nilai tauhid yang berisi:
a. Misi khalifah / istikhlaf
b. Misi ibadah
c. Keseimbangan dunia akhirat
Dan dalam berbisnis, syari’ah juga menghendaki agar para pelaku bisnis senantiasa berakhlak yang baik dalam setiap tingkah laku dan ucapan. Akhlak baik yang dimaksud yaitu:

a. Kejujuran
b. Keterbukaan
c. Kasih sayang
d. Kesetiakawanan
e. Persamaan
f. Tanggung jawab
g. Profesional
h. Suka sama suka

2. RUANG LINGKUP MUAMALAT KONTEMPORER
a. Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum dikenal zaman klasik. Lingkup ini membahas setiap transaksi yang baru bermunculan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obilgasi, reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.
b. Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli (possesion/qabd), transaksi e-bussiness, transaksi sms
c. Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan terdzalimi, sehingga hokum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an.
d. Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa akad secara berbilang, seperti IMBT, Murabahah Lil Amiri Bi Syira. Dalam lingkup ini membahas bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.

Berikut ini adalah beberapa modifikasi akad Klasik yang terjadi pada Masa Kontemporer:
a. Hak intifa’ (memanfaatkan), contohnya Wadhi’ah yad Dhamanah
b. Uang Administrasi, contohnya Qardhul Hasan
c. Ujrah (fee), contohnya L/C, transfer
d. Kredit, contohnya Murabahah
e. Muazzi (Paralel) + Kredit (Muajjal / Taqsith), contohnya Salam
f. Jaminan (Rahn + Kafalah), contohnya Mudharabah
g. Perubahan sifat akad, contohnya Wadi’ah (awalnya bersifat tidak mengikat menjadi mengikat)
h. Janji (wa’ad), contohnya Ijarah Mutahiya bi Tamlik
i. Wakalah

3. KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

Kaidah umum dalam muamalat yang berbunyi:

الأصل في المعملة الإباحه الّا ان يدل الدليل على تحرمها
Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla ad-dalilu ′ala tahrimiha.

Yaitu pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.

Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:
المحفظة بالقديم الصلح و الأخذ بالجديد الأصلح
Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah

Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.

Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang. Kaidah yang dimaksud adalah:

تغير الفتوى و اختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة و الأحوال والنيات و العوئد
Berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi social, niat dan adat kebiasaan

Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.

DAFTAR PUSTAKA
http://muamalat kontemporer.multiply.com
Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, Modul Mengenal Fiqh Muamalat
Dr. H. Nasrun Haroen, MA Fiqh Muamalah Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Uang dalam perspektif sosiologi

MAKNA SOSIOLOGI UANG

Barangsiapa memiliki uang satu sen maka ia berdaulat atas seluruh manusia; memerintah para juru masak agar menyajikan santapan baginya, memerintah para bijak-cendekia untuk memberinya pelajaran, memerintah para raja untuk menjaganya - sejauh satu sen.
(Thomas Carlyle, Sartor Resartus-On Heroes and Hero Worship, Everyman’s library)

A. Uang sebagai Medium Pertukaran dan Alat Analisis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia uang berarti alat penukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Uang bermutu tinggi ialah uang yang amat dipercayai nilainya sebagai alat tukar. Sejak zaman dulu, peranan pemerintah merupakan salah satu penentu dari terpeliharanya mutu tinggi dari suatu jenis mata uang. Aristoteles, dianggap sebagai perintis teori tentang pengelolaan uang oleh pemerintah. Dalam karyanya yang berjudul “Ethica Nichomachea”, ia menulis: “Money has become by convention ‘money’ (nomina)—because it is exists not only by nature but by law (nomos) and it is in our power to change it and make it useless”. Nilai uang itu tidak ditentukan secara kodrati, melainkan ditentukan oleh hukum yang dibuat oleh manusia sendiri. Seperti yang pernah Negara kita alami, dimana nilai rupiah berubah (turun) dalam kaitannya dengan dollar, yaitu sebagai akibat dari keputusan pemerintah, baik dalam sanering (kasus Indonesia tahun 1959 dan 1966) maupun devaluasi (kasus tahun 1983 dan 1986). Nilai nominal uang kitapun ditentukan oleh pemerintah, terlepas dari nilai intrinsiknya.
Salah satu fungsi dari uang adalah sebagai alat analisis. Seperti dalam pengelolaan keuangan yang memiliki tujuan menyediakan pemahaman tentang cara perusahaan/lembaga bisnis memperoleh dan mengalokasikan dana yang dimilikinya (keputusan pembelanjaan), menyediakan pemahaman tentang menguji kelayakan suatu investasi (keputusan investasi) dan kebijakan tentang pemberian deviden kepada pemegang saham (keputusan deviden). Salah satu tujuan dari pengelolaan keuangan yang cukup dikenal yaitu analisis pembuatan keputusan investasi yang memaksimalkan nilai perusahaan, dengan lebih terfokus pada alat keputusan investasi yaitu net present value.
B. Arti dan Fungsi Sosial Uang dalam Masyarakat
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Mannan berpendapat bahwa fungsi uang hanya sebagai alat untuk melaksanakan fungsinya sebagai fungsi sosial, yaitu mempermudah pengukuran nilai barang yang ditukarkan dan fungsi religius, yaitu untuk mempermudah pengambilan zakat dan pembayarannya pada orang miskin.
Hugh Dalziel Duncan dalam bukunya Sosiologi Uang (1997) memberikan pernyataan yang bisa membuat merah telinga siapa saja, “barang siapa memiliki uang satu sen maka ia berdaulat (sejauh satu sen) atas seluruh manusia”. Ungkapan Duncan di atas, dipertegas oleh Carlyle dan Marx dengan memberikan kesepakatan, bahwa misteri uang terungkap melalui pakaian (atau apa yang kita konsumsi) yang di sana ditandai perbedaan kelas dan kekuasaan.
C. Pergerseran Fungsi Uang dan Transaksi dalam Masyarakat
Sejauh pengetahuan kami, satu-satunya buku yang membahas soal uang adalah yang berjudul “Philosophie des Geldes” (Filsafat Uang) yang ditulis oleh Georg Simmel, seorang filsuf dan sosiolog berkebangsaan Jerman yang menghabiskan sebagian besar masa hidupnya di Berlin.
Salah satu dalil pokok dari filsafat Simmel ialah bahwa “semua hal harus dianggap saling terhubung atau masing-masing merupakan fungsi dari hal yang lain”. (relasionisme). Relasionisme Simmel bertolak dari asumsi dasar filosofisnya yang menganggap bahwa realitas atau kenyataan itu pada hakekatnya ialah gerak, perubahan terus menerus, sebuah proses.
Pandangan dasar ini sangat tampak dalam uraian Simmel tentang masyarakat dan tentang uang. Masyarakat, bagi Simmel, adalah jumlah total interaksi dan saling ketergantungan antar individu, adalah jumlah ‘gerak’ dan ‘aliran’. Namun, kita sudah terbiasa untuk sering menganggap masyarakat itu sebagai sebuah ‘organisme’, sebagai ‘substansi’, sebagai ‘entitas yang utuh’, padahal—padahal itu semua hanya imagined community.
Begitu juga uang. Bagi Simmel, uang bukanlah ‘substansi’ yang pada dirinya sendiri bernilai dan karenanya dapat ditukarkan dengan apa saja. Tidak. Uang pada hakekatnya ialah relasi, yakni relasi pertukaran, yang diwujudkan secara jasmaniah. Uang, dengan kata lain ialah sebuah simbol dari relasi pertukaran.
Ini sesuai dengan definisi uang menurut John Eatwell, Murray Mullgate dan Peter Newman, bahwa: “Money is a social relation. Like the meaning of a word, or the proper form of a ritual, it exists as a part of a system of behaviour shared by a group of people. Thought it is the joint creation of a whole society, money is external to any particular individual, a reality as unyielding to an individual’s will as any natural phenomenon.” (The New Palgrave: A Dictionary of Economics). Untuk memahami sistem hubungan sosial dimana uang memainkan peranan penting, kita harus memakai perspektif historis komparatif. Sifat khas uang hanya dapat dilihat bila sistem sosial kita dibandingkan dengn sistem sosial yang tidak melibatkan uang. Analisis Karl Marx tentang produksi komoditi memberi kita perspektif itu.
Dalam setiap masyarakat, orang haruslah berproduksi (memproduksi sesuatu) agar dapat bertahan hidup dan mengembangkan diri. Namun cara berproduksi atau berhubungan dalam produksi itu sebenarnya dapat diorganisir melalui berbagai cara yang berbeda satu sama lain. Salah satu dimensi yang membedakan cara-cara berproduksi ini ialah sejauh mana produk yang dihasilkan itu dikontrol oleh individu-individu pemili (perodusen) yang bertindak berdasarkan kepentingan pribadinya. Dalam sistem produksi komoditi, suatu produk yang dihasilkan ialah ‘hak milik’ seorang pemilik, yang dapat ditukarkannya dengan produk yang dimiliki orang lain, mula-mula dengan sistem barter, lalu melalui uang komoditi, dan saat ini akhirnya dengan nominalisme.
Sebagai seorang sosiolog, Simmel juga meletakkan uang dalam perspektif sosiologi. Yang menarik dan relevan disini ialah pernyataan bahwa uang memperbesar kebebasan individu dalam masyarakat dan itu memberi keleluasaan individu untuk, katakanlah, mengaktualkan diri. Semakin luas lingkup sosial, semakin terdiferensiasi masyarakat, semakin ‘terspresialisasi’ pula ‘kewajiban-kewajiban sosial’ yang harus dijalani oleh individu. Bila lingkup sosial kecil, setiap anggota harus mampu mengerjakan banyak hal, diferensiasi dan spesialisasi krja hampir tak ada. Semua orang harus mengerjakan semua. Uang memperluas lingkup sosial karena sifatnya yang ‘impersonal’, karena itu berhubungan dengan semakin ringannya kewajiban sosial.
Selain itu, uang dapat menjadi substitusi bagi ‘kewajiban-kewajiban sosial’, setidaknya sampai tingkat tertentu. Misalnya, kakak ipar saya menikahkan anaknya di Bali atau Kalimantan sementara saya tinggal di Jawa, ‘kewajiban sosial’ saya cukup terpenuhi dengan mengirimkan ongkos transportasi sebagai kado (katakanlah Rp. 1.000.000,- termasuk menginap di hotel semalam) daripada saya tetap wajib hadir in person dan memberi kado ala kadarnya (katakanlah “yang lazim” Rp. 100.000,-).
Kita dapat merumuskan, bahwa dengan pemilikan uang terjadi apa yang kini disebut sebagai leisure time, yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk aktualisasi diri. Masalahnya kini, salah satu isu yang berkembang dalam dunia bisnis dewasa ini adalah industri jasa yang fokus utamanya adalah pada leisure time itu sendiri. Misalnya yang sering terjadi di kompleks-kompleks perumahan urban dewasa ini di Indonesia, tugas ronda atau tugas membuang sampah yang notabene merupakan salah satu ‘kewajiban sosial’, kini dapat dihindari hanya dengan membayarkan uang dalam jumlah tertentu.
Dalam karyanya yang bertitel The Philosophy of Money (1900), Simmel mengemukakan uang telah dilingkupi perasaan-perasaan penting manusia yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, seperti harapan dan ketakutan, serta hasrat dan kecemasan.

Itulah lingkaran ekonomi yang menghantui manusia. Sebab, pada kenyataannya, uang pasti berkoneksi dengan otoritas, emosi, dan rasa kepercayaan. Uang dapat memberi jaminan bagi seluruh sentimen perekonomian itu.

Benar bahwa uang adalah alat pertukaran. Mekanisme jual-beli makin mudah dilakukan dengan medium bernama uang. Uang bisa memberi harga objektif bagi aneka barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.

Tetapi kekuatan uang sebagai instrumen pertukaran bisa menggerus jalinan interaksi yang terjadi pada manusia. Hubungan antarmanusia yang semula bersifat personal lenyap menjadi impersonal. Sebab uang selalu menuntut perhitungan yang rasional (masuk akal atau tidak) dan kalkulatif (menguntungkan atau tidak).

Uang menjadi sebentuk daya reifikasi yang sepenuhnya mewarnai relasi-relasi kemanusiaan. Reifikasi merupakan hubungan benda dengan benda. Ketika jalinan sosial antarmanusia dimediasikan oleh uang, yang tercipta adalah manusia saling menganggap sesamanya sebagai benda belaka.

Uang memiliki sifat fleksibel yang tak mampu digantikan oleh perkakas pertukaran lainnya. Uang menjadi sarana sekaligus tujuan itu sendiri. Setiap reifikasi pasti mengandaikan berlangsungnya alienasi (keterasingan).
Kita sering mendengar pepatah time is money, waktu adalah uang. Namun bagi orang yang dapat memanfaatkan uang (bukan dimanfaatkan oleh uang), mungkin kebalikannyalah yang terjadi. Money is time, uang adalah waktu. Money is time and energy. Individu yang tidak perlu lagi dipusingkan oleh uang, apapun alasannya, adalah mereka yang dapat secara leluasa bermain-main, dengan apapun, baik itu dengan kata-kata (menulis puisi, novel ataukah cerpen), dengan warna (melukis) atau dengan dunia nyata (berpetualang) atau bermain dengan ide-ide (berfilsafat).
Dalam “Ethica Nichomachea”, Aristoteles juga membedakan tiga sikap manusia terhadap uang. Sikap yang seimbang dan etis sebagai “sikap murah hati”, sikap yang merupakan ekses sebagai “sikap boros”, dan sikap yang merupakan kekurangan sebagai “sikap pelit”. Sikap murah hati ialah sikap yang dapat memberikan uang atau apapun yang dapat diuangkan kepada pihak yang tepat dan mau menerima dari pihak yang tepat. Tekanan diberikan pada kata “memberi”, karena ia bermakna lebih aktif daripada kata “menerima”. Sebaliknya sikap pelit memberi tekanan pada kata “menerima” saja.
D. Beberapa Pemikiran tentang Uang (Karl Marx, Emile Durkheim, Max Weber)
Karl Marx
Marx menganalisa uang dalam kaitan dengan kritiknya terhadap kapitalisme. Bagi dia, uang adalah simbol keterasingan manusia. Dia menelusuri akar uang hingga ke kultur materialistis Yahudi. Maka bagi Marx uang adalah ‘allah’ Israel yang pencemburu, yang tidak menghendaki ‘allah’ lain di sampingnya. Karena itu, bagi dia uang adalah bentuk paling sempurna dari proses pembendaan (reifikasi) semua hal. Uang mengkuantifikasi semua nilai dan mengasingkan manusia dari ekisistensinya yang paling murni.

Pergeseran orientasi hidup dengan menjadikan modal, uang atau alat produksi sebagai kekuasaan telah tumbuh di mana-mana, yang jauh sebelum itu justru telah menjadi dasar perjuangan kelas kaum proletariat melawan kaum borjuasi yang dihela melalui pemikiran-pemikiran Karl Marx. Bagi mereka yang tidak memiliki modal atau uang, bersiaplah tersingkir atau disingkirkan dari gelanggang kehidupan. Uang telah menjadi sebuah “komunitas” (dengan tanda petik) yang memiliki hukum-hukum, tradisi dan hak-hak secara empirik.

Emile Durkheim
Bagi Durkheim, krisis keuangan, ketersendatan dalam relasi ekonomis dapat menjadi sebab kerusakan komunitas sosial. Karena itu, atas nama moral keterarturan sosial, perlu ada ‘pengaturan’ yang membatasi keinginan dan kebutuhan akan uang. Menurut Durkheim, hanya regulasi yang baik yang dapat dan harus mengendalikan kekeuatan-kekuatan ekonomi. Bukan ekonomi atau uang itu sendiri.

Max Weber
Menurut Weber ketika protestantisme yang memberi penghargaan yang tinggi pada akumulasi uang sembari sedapat mungkin menghindari kenikmatan hidup merupakan daya dorong pertumbuhan kapitalisme. Menurut dia, uang berperan dalam memajukan hampir semua sendi kehidupan manusia modern.

Kebangkitan Sukuk sebagai instrumen keuangan islam Modern

Salah satu instrument dalam industri keuangan syariah yang diadopsi pemerintah Indonesia adalah sukuk. Dengan maksud mendiversifikasi sumber-sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memperluas basis investor, menciptakan benchmark, mengembangkan pasar keuangan syariah, dan menciptakan alternative instrument keuangan investasi, pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk Negara.

Melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN, pemerintah diberilandasan hukum kuat untuk melakukan transaksi pengadaan pembiayaan dan pengelolaan portofolio berbasis syariah. Dan berdasarkan Keputudan Dewan syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-273/DSN-MUI/VIII/2009 per tanggal 10 Agustus 2009 menjadi acuan bahwa sukuk telah memenuhi prinsip syariah.

Sukuk berperan besar dalam menyeimbangkan kekayaan yang terdapat dalam neraca keuangan pemerintah, otoritas moneter, perusahaan, bank dal lembaga keuangan serta berbagai bentuk entitas lain yangmemobilisasi dana masyarakat.

Pada kebanyakan Negara yang mengadopsi sukuk, instrument ini lazimnya diposisikan sebagai alat kebijakan fiscal untuk membiayai pembangunan. Kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan yang terkait dengan aspek pengelolaan anggaran pemerintah. Kebijakan ini merupakan satu kebijakan ekonomi makro dalam mengendalikan stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan fiskal digunakan untuk mengatuir permintaan maupun penawaran agregat melalui komponen dan besaran APBN untuk kepentingan alokasi, distribusi dan stabilisasi untuk menggerakan sektor riil, dengan memperhitungkan besaran defisit dan kemampuan pembiayaan.

Dalam peta kebijakan fiskal di Indonesia, penerbitan sukuk termasuk dalam sumber pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang negara. Pengelolaan utang negara selain terkait dengan cara mengisi kesenjangan pembiayaan, dalam jangka panjang juga berperan dalam pengelolaan portofolio yang mendukung fiscal sustainbility.

Menurut opini pakan hukum Islam, apabila terdapat kesenjangan antara pemasukan dari sumber daya dengan pengeluaran pemerintah, syariah mengizinkan negara untuk berutang asal tanpa melibatkan bunga dan karena terpaksa (Iqbal & Minakhor, 2008). Chapra (1997) juga mengemukakan bahwa Islam memperkenenkan untuk melakukan pinjaman, namun pinjaman hanya dilakukan untuk keperluan yang produktif dan membawa maslahat bagi masyarakat serta meniadakan riba. Meski demikian Chapra memberi catatan bahwa anggaran belanja yang dibiayai dari modal pinjaman cenderung menyebabkan inflasi jika tidak disertai dengan naiknya pasokan barang dan jasa. Tentu hal ini akan mengakibatkan stabilitas moneter terganggu. Oleh karena itu, dalam keadaan normal, pinjaman dapat dilakukan jika ada jaminan yang disertai dengan kenaikan output. Pinjaman dengan sedikit kenaikan produksi dapat dilakukan selama tingkat inflasinya kecil daripada ketimpangan yang ditimbulkan oleh kepentingan ekonomi dan non ekonomi. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa bahaya yang lebih kecil boleh dikorbankan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

DAFTAR PUSTAKA

• Sudarsono, Heri Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi kedua Cetakan keempat, Yogyakarta: Penerbit EKONISIA, 2007.
• Kasmir Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi Cetakan keenam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
• Majalah Sharing Edisi 35 Thn IV November 2009 dalam Laporan Utama Sukuk Untuk Fiscal Sustainbility oleh Khairunnisa Musari

ide spektakuler dalam memulai usaha

A. Ide Kewirausahaan

Seperti yang telah kita ketahui bahwa wirausaha dapat menambah nilai suatu barang dan jasa melalui inovasi. Oleh karena itu inovasi merupakan instrument penting untuk memberdayakan sumber-sumber agar menghasilkan sesuatu yang baru dan menciptakan nilai. Dan wirausaha dapat menciptakan nilai dengan cara mengubah semua tantangan menjadi peluang melalui ide-idenya hingga akhirnya ia menjadi pengendara usaha (business driven).

Menurut Zimmerer, ide-ide yang berasal dari wirausaha dapat menciptakan peluang untuk kebutuhan riil di pasar. Ide-ide itu menciptakan nilai potensial di pasar sekaligus menjadi peluang usaha. Dan untuk menciptakan nilai-nilai potensial (peluang usaha), wirausaha perlu mengidentifikasi dan mengevaluasi semua resiko yang mungkin terjadi dengan cara:
a. Pengurangan kemungkinan risiko melalui strategi yang proaktif.
b. Penyebaran risiko pada aspek yang paling mungkin
c. Pengelolaan risiko yang mendatangkan nilai atau manfaat

Menurut Zimmerer, kreativitas sering kali muncul dalam bentuk ide-ide untuk menghasilkan barang dan jasa-jasa baru. Ide itu sendiri bukan peluang dan tidak akan muncul bila wirausaha tidak mengadakan evaluasi dan pengamatan secara terus-menerus. Banyak ide yang betul-betul asli, akan tetapi sebagian besar peluang tercipta ketika wirausaha memiliki cara pandang baru terhadap ide-ide lama. Dengan kata lain banyak wirausaha yang berhasil bukan atas ide sendiri tetapi dari hasil pengamatan dan penerapan ide-ide orang lain yang bisa dijadikan peluang.

B. Sumber-sumber Potensial Peluang

Sumber peluang potensial dapat digali dengan cara:
a. Menciptakan produk baru yang berbeda, dalam hal ini produk dan jasa haruslah memiliki perbedaan dengan produk dan jasa yang ada di pasar. Dan yang terpenting produk dan jasa itu harus menciptakan nilai bagi penggunanya (konsumen). Untuk itu wirausaha harus benar-benar mengetahui prilaku konsumen di pasar.
b. Mengamati pintu peluang. Wirausaha harus mengamati potensi-potensi yang dimiliki pesaing, misalnya kemungkinan pesaing mengembangkan produk baru, dukungan keuangan, dan keunggulan-keunggulan yang dimiliki pesaing di pasar. Kemampuan pesaing untuk mempertahankan posisi pasar dapat dievaluasi dengan mengamati kelemahan-kelemahan dan risiko pesaing dalam menanamkan modal barunya. Ada beberapa keadaan yang menciptakan peluang, yaitu: (a) Produk baru harus segera dipasarkan, (b) Kerugian teknik harus rendah, (c) Ketika pesaing tidak agresif mengembangkan strategi produk, (d) Pesaing tidak memiliki teknologi yang canggih, (e) Pesaing tidak memiliki strategi dalam mempertahankan posisisnya, (f) Perusahaan yang baru kita rintis memiliki sumber daya dan kemampuan dalam menghasilkan produk.
c. Menganalisis produk dan proses secara mendalam. Analisis ini sangat penting untuk menjamin apakah jumlah dan kualitas produk yang dihasilkan memadai atau tidak.
d. Menaksir biaya awal, yaitu biaya awal yang diperlukan oleh usaha baru.
e. Memperhitungkan risiko. Ada tiga risiko yang kemungkinan dapat terjadi, yaitu:
(a) Risiko Pasar atau Persaing, adalah kemampuan dan kesediaan pesaing untuk mempertahankan posisinya di pasar.
(b) Risiko Finansial, adalah kegagalan yang timbul akibat ketidakcukupan dana.
(c) Risiko Teknik, adalah kegagalan dalam proses pengembangan produk.

C. Bekal Pengetahuan dan Kompetensi Kewirausahaan
Untuk menjadi wirausaha pertama-tama yang harus dimiliki adalah modal dasar berupa ide atau visi yang jelas, kemampuan dan komitmen yang kuat, kecukupan modal baik uang maupun waktu, kecukupan tenaga dan pikiran. Modal-modal tersebut sebenarnya tidak cukup apabila tidak dilengkapi dengan beberapa kemampuan (ability). Menurut Casson ada beberapa yang harus dimiliki oleh wirausaha yaitu:
a. Self knowledge, yaitu memiliki pengetahuan tentang usaha yang akan dilakukan atau ditekuninya.
b. Imagination, yaitu memiliki imajinasi, ide, dan perspektif serta tidak mengandalkan pada sukses di masa lalu.
c. Practical knowledge, yaitu memiliki pengetahuan praktis misalnya pengetahuan teknik, desain, pemrosesan, pembukuan, administrasi, dan pemasaran.
d. Search skill, yaitu kemampuan untuk menemukan, berkreasi, dan berimajinasi.
e. Foresight, yaitu berpandangan jauh ke depan.
f. Computation skill, yaitu kemampuan berhitung dan kemampuan memprediksi keadaan masa yang akan datang.
g. Communication skill, yaitu kemampuan untuk berkomunikasi, bergaul, dan berhubungan dengan orang lain.

Menjadi wirausaha yang berhasil harus memiliki jiwa dan watak kewirausahaan. Jiwa dan watak kewirausahaan ditentukan oleh keterampilan dan kemampuan. Kemampuan itu sendiri ditentukan oleh pengetahuan dan pengalaman.

Bekal kewirausahaan yang perlu dimiliki berupa pengetahuan dan bekal keterampilan kewirausahaan. Beberapa bekal pengetahuan misalnya:
a. Bekal pengetahuan bidang usaha yang dimasuki dan lingkungan usaha yang ada di sekitarnya.
b. Bekal pengetahuan tentang peran dan tanggung jawab
c. Pengetahuan tentang kepribadian dan kemampuan diri.
d. Pengetahuan tentang manajemen dan organisasi bisnis.

Dan beberapa keterampilan yang perlu dimiliki diantaranya:
a. Keterampilan konseptual dalam mengatur strategi dan memperhitungkan risiko
b. Keterampilan kreatif dalam menciptakan nilai tambah
c. Keterampilan dalam memimpin dan mengelola
d. Keterampilan berkomunikasi dan berinteraksi
e. Keterampilan teknik dalam bidang usaha yang dilakukan

Di samping keterampilan dan kemampuan, wirausaha juga harus memiliki pengalaman yang seimbang. Menurut A. Kuriloff, John M. Memphil, Jr dan Douglas Cloud ada empat kemampuan utama yang diperlukan untuk mencapai pengalaman yang seimbang agar kewirausahaan berhasil, diantaranya:
a. Technical competence, yaitu memiliki kompetensi dalam bidang rancang bangun (know-how) sesuai dengan bentuk usaha yang akan dipilih. Misalnya, kemampuan dalam bidang teknik produksi dan desain produksi. Ia harus betul-betul mengetahui bagaimana barang dan jasa itu dihasilkan atau disajikan.
b. Marketing competence, yaitu memiliki kompetensi dalam menemukan pasar yang cocok, mengidentifikasi pelanggan dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Ia harus mengetahui bagaimana menemukan peluang pasar yang spesifik, misalnya pelanggan dan harga khusus yang belum dikelola pesaing.
c. Financial competence, yaitu memiliki kompetensi dalam bidang keuangan, mengatur pembelian, penjualan, pembukuan, dan perhitungan laba/rugi. Ia harus mengetahui bagaimana mendapatkan dana dan menggunakannya.
d. Human relation competence, yaitu kompetensi dalam mengembangkan hubungan personal, seperti kemampuan berelasi dan menjalin kemitraan antar-perusahaan. Ia harus mengetahui hubungan inter-personal secara sehat.

D. Usia dan Keberhasilan Usaha

Menurut Zimmer & Scarborough (1998) di Amerika Serikat kebanyakan wirausaha memulai usaha mereka antara usia 30 dan 40 tahun. Namun, banyak peneliti menemukan bahwa tidak ada batas usia dalam aspirasi kewirausahaan mereka. Siapa saja, tidak peduli usia, jenis kelamin, suku, kebangsaan asli, status social, latar belakang ekonomi atau hal lainnya dapat mencapai keberhasilan dengan menjalankan usaha sendiri.
Usia Wirausaha ketika Mendirikan Usaha

Usia Presentase
< 20 tahun 1%
20 – 24 tahun 8%
25 – 29 tahun 17%
30 – 34 tahun 21%
35 - 39 tahun 18%
40 – 44 tahun 15%
45 – 49 tahun 9%
50 – 54 tahun 7%
55 - 59 tahun 3%
> 60 tahun 1%
Menurut Hurlock (1991) berpendapat bahwa perkembangan karier berjalan seiring dengan proses perkembangan manusia. Ia mengelompokkan perkembangan karier manusia menjadi tiga kelompok usia, yaitu usia dewasa awal, dewasa madya, dan dewasa akhir. Setiap kelompok memiliki cirri-ciri khas bila dikaitkan dengan perkembangan karier.
Ciri khas perkembangan karier menurut Hurlock adalah sebagai berikut
a. Usia dewasa awal (usia 18-40 tahun)
Masa dewasa awal sangat terkait dengan tugas perkembangan dalam hal membentuk keluarga dan pekerjaan. Ketika seseorang masuk dalam masa dewasa awal, ia memiliki tugas pokok, yaitu memilih bidang pekerjaan yang cocok dengan bakat, minat, dan factor psikologis yang dimilikinya sehingga kesahatan mental dan fisiknya tetap terjaga. Karena itu, sebagian orang dewasa telah menentukan pilihannya jauh-jauh hari sebelum mereka bekerja sehingga jauh-jauh hari mereka telah melatih diri sesuai dengan prasyarat yang diperlukan untuk jenis pekerjaan yang dianggap cocok dengan minat dan bakatnya. Sebaliknya, masih banyak orang dewasa muda yang bingung dengan pilihan kariernya setelah lulus dari SLTA, akademi, ataupun perguruan tinggi. Keadaan mereka ini biasanya diperburuk dengan kenyataan bahwa meeka kurang memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ada. Hal ini sering menyebabkan mereka memasuki karier yang memang bisa menampung mereka tetapi tidak sesuai dengan bakat dan minatnmya. Situasi seperti ini bisa juga terjadi pada wirausaha. Bisa jadi mereka memutuskan menjadi wirausaha pada usia dini bukan karena karier ini sesuai dengan bakat dan minatnya, melainkan karena satu-satunya karier yang tersedia baginya. Bila demikian halnya, jika gagal ia akan mencoba bidang karier lain yang dianggap lebih sesuai, atau ia tetap menjadi wirausaha tetapi dengan pikiran yang tidak focus. Hurlock (1991) menyebut masa dewasa awal itu coba-coba untuk berkarier, artinya kemantapan kariernya masih belum pasti. Itulah sebabnya usia bisa berpengaruh pada tinggi rendahnya prestasi kerja mereka.
b. Usia Dewasa Madya (usia 40-60 tahun)
Masa dewasa madya bercirikan keberhasilan dalam pekerjaan. Keberhasilan itu biasanya dicapai usia empat puluhan dan lima puluhan. Pada usia ini kebanyakan orang mencapai prestasi puncak, mereka memiliki pekerjaan yang lebih baik daripada pekerjaan yang mereka miliki pada waktu masih muda. Ini bisa dimengerti karena mereka sudah cukup mantap dengan pilihan kariernya dan sudah memiliki pengalaman cukup sehingga mendapat penghargaan yang memadai. Prestasi puncak pada usia ini juga bisa berlaku pbagi wirausaha.
c. Usia dewasa akhir (usia diatas 60 tahun)
Pada masa ini orang mulai mengurangi kegiatan kariernya atau berhenti sama sekali. Karena itu, usia ini disebut dengan usia pension. Karena meneurunnya kesehatan dan fisik, pada usia ini banyak orang mulai berhenti bekerja dan lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan social. Karier mereka mulai menurun, bahkan berhenti sama sekali. Mereka tinggal menikmati jerih payahnya selama bekerja dan mencurahkan perhatian pasa kehidupan spiritual dan social.
Pendapat Hurlock diatas senada dengan pendapat Staw (1991) bahwa usia bisa terkait dengan keberhasilan. Bedanya, Hurlock menekankan pada kemantapan karier, sedangkan Staw menekankan pada bertambahnya pengalaman.
Menurut Staw (1991), usia bisa terkait dengan keberhasilan bila dihubungkan dengan lamanya seseorang menjadi wirausaha. Dengan asumsi bahwa usia kronologis seseorang terkait dengan entrepreneurial age (lamanya seseorang menjadi wirausaha). Ini berarti, dengan bertambahnya pengalaman ketika usia seseorang bertambah maka usia memang terkait dengan keberhasilan. Bahkan, menurut Hisrich & Brush wirausaha yang maju saat ini bukanlah usaha yang pertama kali yang dimiliki. Wirausaha yang berpengalaman mengelola usaha sebelumnya mampu melihat lebih banyak jalan untuk membuka bisnis baru dibanding karyawan dengan jalur karier yang berbeda.

DAFTAR PUSTAKA

Suryana Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Empat, 2003.
Benedicta Prihatin Dwi Riyanti Kewirausahaan dari Sudut Pandang Psikologi Kepribadian Jakarta: Penerbit PT Grasindo, 2003.

Munasabah ayat dan surat dalam al-Qur'an

A. Pengertian
Secara etimologis al-munasabah berarti al-musyakalah dan al-muqarabah yang berarti saling menyerupai dan saling mendekati. atau perhubungan, pertalian, pertautan, persesuaian, kecocokan dan kepantasan. Secara terminologis al-munasabah berarti adanya keserupaan dan kedekatan di antara berbagai ayat, surat, dan kalimat yang mengakibatkan adanya hubungan. Hubungan tersebut bisa berbentuk keterkaitan makna ayat-ayat dan macam-macam hubungan atau keniscayaan dalam pikiran, seperti hubungan sebab dan musabbab, hubungan kesetaraan, dan hubungan perlawanan.
Seperti pendapat para pujangga dan sastrawan, diantara ciri gubahan suatu bahasa yang layak dikategorikan baik dan indah yaitu ketika rangkaian kata demi kata, kalimat demi kalimat, alinea demi alinea dan seterusnya memiliki keterkaitan atau hubungan sedemikian rupa sehingga menggambarkan satu kesatuan yang tidak terputus. Al-Qur'an sangat memenuhi persyaratan yang ditetapkan para pujangga itu, mengingat keseluruhan al-Qur'an yang terdiri atas 30 juz, 114 surat, hamper 88.000 kata dan lebih dari 300.000 huruf, itu seperti ditegaskan al-Qurtubi laksana satu surat yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Dan suatu hal yang patut ditegaskan bahwa kesatuan al-Qur'an itu terjadi sama sekali bukan karena dipaksakan melainkan bisa dibuktikan melalui hubungan antar bagian demi bagiannya.
B. Dasar – Dasar Pengertian Tentang Adanya Munasabah
Para ulama sepakat bahwa tertib ayat-ayat dalam al-Qur'an adalah tauqifi (tergantung pada petunjuk Allah dan Nabi-Nya). Namun, mengenai tertib surat-surat al-Qur'an para ulama berbeda pendapat.
1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tertib surat-surat al-Qur'an sebagaimana yang dijumpai dalam mushhaf yang sekarang adalah tauqifi. Pendapat ini didasarkan atas keadaan Nabi SAW. yang setiap tahun melakukan mu'aradhah (memperdengarkan bacaannya) kepada Jibril AS. Termasuk yang diperdengarkan Rasul itu tertib surat-suratnya. Pada mu'aradhah terakhir, Zaid bin Tsabit hadir saat Nabi membacakan ayat-ayat al-Qur'an sesuai dengan tertib surat yang sama kepada kita sekarang.
2. Sebagian ulama memandang tertib ayat-ayat al-Qur'an masuk dalam masalah ijtihad. Pendapat ini didasarkan . Pertama, mushhat pada catatan para sahabat tidak sama. Kedua, sahabat pernah mendengar Nabi membaca surat yang terdapat dalam al-Qur'an. Ketiga, adanya perbedaan pendapat dalam masalah tertib surat al-Qur'an ini menunjukkan tidak adanya petunjuk yang jelas atas tertib yang dimaksud.
3. Ada pula yang berpendapat bahwa sebagiannya tauqifi dan lainnya ijtihadi. Menurut pendapat ini, tidak semua nama surat al-Qur'an diberikan oleh Allah, tetapi sebagian diberikan oleh Nabi SAW dan lainnya diberikan oleh para sahabat. Usman pernah ditanya mengapa surat at-Taubah tidak dimulai dengan basmallah. Ia menjawab bahwa ia melihat isinya sama dengan surat sebelumnya, surat al-Anfal. Nabi tidak sempat menjelaskan tempat surat tersebut sampai wafatnya. Karena itu, saya (kata Usman) menempatkannya setelah surat al-Anfal.
Meski ketiga pendapat diatas memiliki alasan, tetapi alasan-alasan yang dikemukakan itu tidak semuannya memiliki tingkat keabsahan yang sama. Alasan pendapat yang mengatakan tertib surat sebagai ijtihadi tampak tidak kuat. Riwayat tentang sebagian sahabat pernah mendengar Nabi membaca al-Qur'an berbeda dengan tertib mushhaf yang sekarang dan adanya catatan mushhaf sahabat yang berbeda bukanlah riwayat mutawatir. Kemudian, tidak ada jaminan bahwa semua sahabat yang memiliki catatan mushhaf itu hadir bersama Nabi setiap saat turun ayat al-Qur'an. Karena itu, kemungkinan tidak utuhnya tertib mushhaf sahabat sangat besar.
Demikian juga alasan pendapat yang mengatakan sebagian surat tauqifi dan sebagian surat ijtihadi tidak kuat. Keterangan bahwa Nabi tidak sempat menjelaskan letak surat at-Ataubah sehingga Usman yang menempatkannya sesudah surat al-Anfal adalah riwayat yang lemah, baik dari segi sanad maupun matan. Sementara itu, riwayat tentang mu'aradhah Nabi akan bacaannya kepada Jibril setiap tahun adalah riwayat shahih. Karena itu, pendapat mayoritas lebih kuat daripada kedua pendapat lainnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa munasabah itu tidak ada. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah 'Izz al-Din Ibn 'Abd al-Salam. Alasannya adalah bahwa suatu kalimat akan memiliki munasabah bila diucapkan dalam konteks yang sama. Karena al-Qur'an turun dalam berbagai konteks maka al-Qur'an tidak memiliki munasabah. Disini seolah-olah Izz al-Din ingin mengatakan bahwa susunan ayat mesti berdasarkan masa turunnya. Sementara itu, pendapat yang mengakui adanya munasabah memandang ketidakberaturan al-Qur'an mengandung rahasia.
Terlepas dari kontroversi pendapat tentang keberadaan munasabah, ilmu ini termasuk yang kurang mendapat perhatian dari para mufasir. Buku-buku Ulumul Qur'an, terutama buku-buku dalam bahasa Indonesia jarana memuat bahasan ini. Sebab, ilmu munasabah (sebagai mana ditegaskan oleh al-Suyuthi) termasuk ilmu yang rumit.
C. Macam – Macam
Munasabah terbagi kedalam beberapa macam:
1. Munasabah antara surat dengan surat
Surat yang ada di dalam al-Qur’an mempunyai munasabah. Sebab surat yang datang kemudian menjelaskan hal yang disebutkan secara global pada surat sebelumnya. Contohnya surat al-Baqarah memberikan perincian dan penjelasan bagi surat al-Fatihah. Surat Ali Imran yang merupakan surat berikutnya memberi penjelasan lebih lanjut bagi kandungan surat al-Baqarah. Selain itu munasabah dapat membentuk tema sentral dari berbagai surat. Contoh ikrar ketuhanan, kaidah-kaidah agama, dan dasar-dasar agama merupakan tema-tema sentral dari surat al-Fatihah, al-Baqarah, dan Ali Imran.
2. Munasabah antara nama surat dengan kandungannya.
Nama-nama surat yang ada dalam Al-Qura’an memiliki kaitan dengan pembahasan yang ada pada isi surat. Surat al-Fatihah disebut ummu al-kitab karena memuat berbagai tujuan Al-Qura’an.
3. Munasabah antara kalimat dengan kalimat dalam satu surat
Munasabah antara kalimat dalam Al-Qura’an adakalanya memakai huruf 'athaf (kata hubungan) dan adakalanya tidak. Munasabah yang memakai huruf 'athaf biasanya mengambil bentuk tadhad (berlawanan). Misalnya pada ayat:
يَعْلَمُ مَايَلِجُ فِى الْاَرْضِ وَمَايَخْرُجُ مِنْهَا
“Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya.” (QS. Al.Hadid (57):4)
dan ayat:
وَاللهُ يَقْبِضُ وَ يَبْسُطُ
“Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki).” (QS.Al-Baqarah (2): 245)
Kata يَلِجُ (masuk) dengan يَخْرُجُ (keluar) dan يَقْبِضُ (menyempitkan) dengan يَبْسُطُ (melapangkan) dinilai sebagi ‘alaqah (hubungan) berupa perlawanan.
Sedangkan munasabah yang tidak memakai huruf 'athaf (penghubung), sandarannya adalah qarinah ma’nawiyyah (indikasi manawi). Aspek ini bisa muncul dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
a. At –Tanzil (membandingkan dua hal yang sebanding menurut kebiasaan yang berakal). Misalnya:
كَمَااَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ
"Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran". (QS. Al-Anfal (8):5)
Ayat sebelumnya adalah:
اَولٰئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّا
"Mereka itulah orang-orang Mukmin dengan sebenarnya." (QS. Al-Anfal (8):4)
Disini ada dua keadaan yang sebanding. Sebagaimana mereka sungguh-sungguh benci atas keluarnya Nabi memenuhi perintah Allah, demikian pula mereka sungguh-sungguh tidak menentang Rasul lagi setelah benar-benar beriman.
b. Al –Mudhaddah (berlawanan). Misalnya:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لمَ ْ تُنْذِرْهُمْ لَايُؤْمِنُوْنَ
"Sesungguhnya orang-orang kafir sama saja engkau beri ingat mereka atau tidak engkau beri ingat, mereka tidak akan beriman". (QS. Al-Baqarah (2):6)
Munasabah nya adalah bahwa ayat ini menerangkan watak orang kafir, sedangkan di ayat sebelumnya Allah menerangkan watak orang Mukmin.
c. Al –Istithrad (peralihan kepada penjelasan lain). Misalnya:
يَابَنِى اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاسًايُوَارِى سَوْءَاتِكُمْ وَرِيْشًا وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌ ذٰلِكَ مِنْ اَيَاتِ اللهِ لَعَلَّكُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa adalah yang paling baik. Demikian itu merupakan sebagian dari tanda-tanda Allah, mudah-mudahan kamu selalu ingat". (QS.Al-A'raf (7):26)
Ayat ini menjelaskan nikmat Allah, sedang di tengahnya dijumpai sebutan pakaian takwa yang mengalihkan perhatian untuk menoleh kepada banyaknya unsur takwa dalam berpakaian.
d. Al –Takhallush (peralihan). Peralihan disini adalah peralihan yang terus-menerus dan tidak kembali lagi pada pembicaraan pertama. Misalnya dalam surat al-A'raf mulai dari ayat 59 sampai ayat 157. Ayat-ayat ini mulai mengisahkan umat-umat dan nabi-nabi terdahulu secara bertahap beralih terus sampai kepada kisah Nabi Musa AS dan berakhir pada orang-orang pengikut nabi yang Ummi, Muhammad SAW.
4. Munasabah antara ayat dengan ayat dalam satu surat
Munasabah dalam bentuk ini dilihat dalam surat-surat pendek. Misalnya Al-Ikhlas, masing-masing ayat pada surat itu menguatkan tema pokoknya tentang keesaan Tuhan.
5. Munasabah antara penutup ayat dengan isi ayat
Munasabah disini bisa bertujuan:
a. Tamkin (peneguhan)
b. Tashdir (pengembalian)
c. Tausyih (penyelepangan)
d. Iqhal (penjelasan tambahan dan penajaman makna)
6. Munasabah antara awal uraian surat dengan akhir uraian surat
Munasabah ini dapat dilihat misalnya pada surat Al-Qashash. Permulaan surat menjelaskan perjuangan Nabi Musa, di akhir surat memberikan kabar gembira kepada Nabi Muhammad SAW. Yang menghadapi tekanan dari kaumnnya, dan akan mengembalikannya ke Mekkah. Di awal surat, larangan menolong orang yang berbuat dosa dan di akhir surat larangan menolong orang kafir. Munasabah disini terletak pada kesamaan situasi yang dihadapi dan sama-sama mendapat jaminan dari Allah SWT
7. Munasabah antara akhir satu surat dengan awal surat berikut
Diantara yang jelas munasabahnya adalah antara awal surat al-Hadid (57)
سَبَّحَ ِﷲِِ مَافِي السَّمٰوٰتِ وَمَا فِي الْاَرْضِ وَهُوَالْعَزِيْزُالْحَكِيْمُ
“Semua yang berada dilangit dan yang berada dibumi bertasbih kepada Allah. Dan Dia Maha Gagah dan Maha Bijaksana.”
Dan akhir surat al- Waqi’ah (56)
فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيْمِ
“Maka bertasbihlah dengan nama Tuhanmu yang Maha Mulia”
Munasabahnya adalah antara perintah bertasbih pada akhir surat al-Waqiah dan keterangan tentang bertasbihnya semua yang ada dilangit dan dibumi pada awal surat al-Hadid.

D. Urgensi Mempelajarinya
Diantara urgensi munasabah Al-Qura’an adalah sebagai berikut:
1. Menemukan makna yang tersirat dalam susunan dan urutan kalimat-kalimat, ayat-ayat, dan surat-surat Al-Qura’an sehingga bagian-bagian dari Al-Qura’an saling berhubungan dan tampak menjadi satu rangkaian yang utuh dan integral.
2. Mempermudah pemahaman Al-Qura’an .
3. Memperkuat keyakinan atas kebenarannya sebagai wahyu dari Allah
4. Menolak tuduhan bahwa susunan Al-Qura’an kacau

Daftar Pustaka
Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, MA.SH. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur'an 3 Jakarta:Pustaka Firdaus, 2004.
H. Ramli Abdul Wahid Ulumul Qur'an I Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Rabu, 27 Januari 2010

sekelumit tentang ruwetnya peraturan pajak di Indonesia

Ketentuan umum perpajakan (a)

1. Undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. Wajib pajak (wp) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu
3. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (npwp). Wajib pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp adalah :
1. Orang pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (ptkp) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
4. Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke kpp yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke kpp yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi npwp adalah :
- sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
- sebagai identitas wajib pajak.
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
- dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Dengan memiliki npwp, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas fiskal luar negeri yang dibayar sewaktu wajib pajak bertolak ke luar negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan surat izin usaha perdagangan (siup), dan salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank-bank.
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya. Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan uu ppn 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi : tempat tinggal,tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha dilakukan, dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
5. Npwp adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
6. Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh direktur jenderal pajak apabila:
A. Diajukan permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
B. Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
C. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di indonesia; atau
D. Dianggap perlu oleh direktur jenderal pajak untuk menghapuskan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(7) direktur jenderal pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk wajib pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(8) direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
(9) direktur jenderal pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

7. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
*ini baru prolognya dong loh................

sistem perbankan syariah

TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN PENGELOLAAN RISIKO
PERBANKAN SYARIAH
Secara umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Syariah dan UUS wajib memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Selain itu, Bank Syariah dan UUS diwajibkan pula untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah dan perlindungan nasabah termasuk kewajiban untuk menjelaskan kepada Nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah (Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38 dan Pasal 39).
Tata kelola yang baik (good corporate governance) mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan operasional bank. Dalam pelaksanaannya Bank Syariah dan UUS diwajibkan untuk menyusun prosedur internal yang mengacu pada prinsip -prinsip tersebut di atas (Pasal 34).
Dalam penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Syariah dan UUS diwajibkan untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah deposan, yaitu antara lain wajib mentaati ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). Besarnya BMPP adalah 30% dari modal Bank Syariah bagi nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Syariah atau UUS. Sedangkan bagi pihak-pihak antara lain pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih, anggota dewan komisaris dan keluarga, anggota dewan direksi dan keluarga, pejabat bank, perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak tersebut di atas, besarnya BMPP adalah 20% (Pasal 36 dan Pasal 37).
Terkait risiko pembiayaan dimana nasabah penerima fasilitas tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan yang wajib diselesaikan (dijual) oleh Bank dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Selain dapat dibeli oleh bank, agunan juga dapat dikuasakan oleh pemilik agunan kepada bank untuk dijual (Pasal 40).

RAHASIA BANK
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya (Pasal 1 No14). Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada Bank maka Bank dan Pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya (Pasal 41).
Pengecualian atas rahasia bank berlaku dalam hal:
1. Kepentingan penyidikan pidana perpajakan (Pasal 42)
2. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 43)
3. Kepentingan perkara perdata antara bank dan nasabah (Pasal 45)
4. Kepentingan tukar menukar informasi antarbank (Pasal 46)
5. Adanya permintaan, persetujuan, atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan atau nasabah investor (Pasal 47).
6. Adanya ahli waris yang sah untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah (Pasal 48).

Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 46, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan (Pasal 49).

*dirangkai dari UU bank syariah

auditing syariah menembus dunia

Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut DJBC(Direktorat Jenderal Bea Cukai), Auditing adalah suatu proses sistematika untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menerapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Jenis-Jenis Audit
1. Internal Audits
Internal auditing: fungsi penilai independen yang dibentuk dalam organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas dalam organisasi IIA (Institute of Internal Auditors), yang dilakukan:
• Pemeriksaan keuangan
• Evaluasi efisiensi operasi
• Review kepatuhan (Compliance)
• Mendeteksi kecurangan
• Pemeriksaan IT
Sertifikasi: CIA (Certified Internal Auditor). Standar, pedoman dan sertifikasi dikelola oleh: IIA
Peran Internal Auditor adalah :
1. Bertanggung jawab kepada direktur
2. Menjalankan fungsi internal control
3. Membantu organisasi dalam pengukuran dan evaluasi:
• Efektivitas internal controls
• Pencapaian tujuan organisasi
• Ekonomis & efisiensi aktivitas
• Compliance with laws and regulations
4. Operational audits

Cakupan Pekerjaan Internal Auditors
• Safeguarding Assets (menjaga aset)
• Compliance With Policies And Plans (kepatuhan dengan kebijakan dan rencana)
• Accomplishment Of Established Objectives(pencapaian tujuan yang telah ditetapkan)
• Reliability & Integrity Of Information (reliabilitasdan integritas informasi)
• Economics & Efficient Use Of Resources(penggunaan sumber daya secara efisien dan ekonomis)
Kerangka Kerja Internal Controls
• Pemisahan tugas (mencatat, mengotorisasi,menjaga)
• Pendelegasian authority & responsibility
• Otorisasi sistem
• Dokumentasi & pencatatan
• Pengendalian fisik aset & pencatatan
• Supervisi manajemen
• Independent checks
• Recruitment & training

2. External Audits
External auditing dimana tujuan utamanya pada materialitas dan kewajaran laporan keuangan, disebut juga Financial Audit.
Sertifikasi: CPA(Certified Public Accountant). Syarat menjadi External Auditor adalah Warga Negara Indonesia bergelar akademik akuntan (Ak) dan Bersertifikasi Akuntan Publik (BAP)
Standar, pedoman dan sertifikasi dikelola oleh: AICPA (American Institute of ssociation of Certified Public Accountant) di Indonesia IAI.
Peran External Auditors
1.Bertanggung jawab kepada pemegang saham dan publik
• Melalui dewan komisaris
2. Menilai financial statement assertions
• Existence or occurrence
• Completeness
• Valuation and allocation
• Presentation and disclosure
• Rights and obligations
3. Harus melakukan uji kepatuhan (compliance) dengan hukum dan regulasi
4. Harus melakukan uji terjadinya fraud dan ketidakpantasan (improprieties)
5. Mengandalan struktur internal control untuk perencanaan audit

EXTERNAL vs. INTERNAL
External auditors memberikan jaminan mengenai:
• Kewajaran Laporan Keuangan
• Kecurangan (fraud) & ketidakberesan (irregularities)
• Kemampuan untuk survive
Internal auditors menilai dan mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian
– Pengendalian yaitu sistem yang mencegah (prevents), mendeteksi (detects), atau membetulkan (corrects) kejadian-kejadian yang tidak sah (unlawful), tidak diinginkan (undesirable) atau tidak benar (improper)

Auditing Syariah
Sistem ekonomi islam sudah mulai dipraktikkan dilapangan dan bukan hanya menjadi bahan diskusi para ahli. Pada awalnya sistem ini diterapkan dalam sektor perbankan, dan kemudian juga merambat pada sektor keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. Perkembangannya sangat pesat, saat ini tidak kurang dari 200 lembaga keuangan Islam telah beroperasi menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat diberbagai belahan dunia bukan saja di negara Islam tetapi juga di negara non muslim.
Dengan munculnya sistem tersebut mau tidak mau lembaga ini pasti memiliki perbedaan dengan lembaga konvensional, karena ia dioperasikan dengan menggunakan sistem nilai syariah yang didasarkan pada kedaulatan Tuhan bukan kedaulatan rasio ciptaan Tuhan yang terbatas. Dengan demikian maka sistem yang berkaitan dengan eksistensi lembaga ini juga perlu menerapkan nilai-nilai islami jika kita ingin menerapkan nilai-nilai Islami secara konsisten. Maka disinilah relevansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara Islami ini. Istilah "lingkup audit" mengacu pada prosedur audit dianggap perlu oleh auditor dalam keadaan untuk mencapai tujuan audit. Prosedur yang diminta untuk melakukan audit sesuai dengan ASIFIs harus ditentukan oleh auditor dengan memperhatikan persyaratan sesuai Peraturan dan Prinsip-prinsip Islam, ASIFIs, badan profesional yang relevan, undang-undang, peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan Aturan Islam dan Prinsip-prinsip, dan, di mana sesuai, persyaratan audit dan persyaratan pelaporan pertunangan. International Standards on Auditing (ISA) akan berlaku sehubungan dengan hal-hal yang tidak dibahas secara rinci oleh ASIFIs menyediakan ini tidak bertentangan dengan Aturan dan Prinsip-prinsip Islam.
Pendekatan dalam perumusan sistem ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yaitu :
1. Menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam dan ajarannya kemudian menjadikan tujuan ini sebagai bahan pertimbangan dengan mengaitkannya dengan pemikiran akuntansi yang berlaku saat ini.
2. Memulai dari tujuan yang ditetapkan oleh teori akuntansi kapitalis kemudian mengujinya menurut hukum syariah, menerima hal-hal yang konsisten dengan hukum syariah dan menolak hal-hal yang bertentangan dengan syariah.

Etika sering disebut moral akhlak, budi pekerti adalah sifat dan wilayah moral, mental, jiwa, hati nurani yang merupakan pedoman perilaku yang idial yang seharusnya dimiliki oleh manusia sebagai mahluk moral. Kode Etik Akuntan ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syari’ah islam. Dalam sistem nilai Islam syarat ini ditempatkan sebagai landasan semua nilai dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam setiap legislasi dalam masyarakat dan negara Islam.
Namun disamping dasar syariat ini landasan moral juga bisa diambil dari hasil pemikiran manusia pada keyakinan Islam. Beberapa landasan Kode Etik Akuntan Muslim ini adalah :
1. Integritas : Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban.
2. Keikhlasan : Landasan ini berarti bahwa akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama, pura-pura, hipokrit dan sebagai bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi ikhlas berarti akuntan tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi profesinya. Tugas profesi harus bisa dikonversi menjadi tugas ibadah.
3. Ketakwaan : Takwa merupakan sikap ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan sebagai salah satu cara untuk melindungi seseorang dari akibat negatif dari perilaku yang bertentangan dari syari’ah khususnya dlam hal yang berkitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan dalam hal yang tidak sesuai dengan syari’ah.
4. Kebenaran dan Bekerja Secara Sempurna : Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan profesi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan mnenegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktik, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Surat An Nahl ayat 90 :”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan berbuat kebajikan…”, dan dalam Surat Al Baqarah ayat 195 :”Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
5. Takut kepada Allah dalam setiap Hal : Seorang muslim meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hambaNya dan selalu menyadari dan mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti sorang akuntan/auditor harus berperilaku “takut” kepada Allah tanpa harus menunggu dan mempertimbangkan apakah orang lain atau atasannya setuju atau menyukainya. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan terus menerus dari godaan yang berasal dari pekerjaan profesinya. Sikap ini ditegaskan dalam firman Allah Surat An Nisa ayat 1 :”Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. Dan dalam Surat Ar Ra’d Ayat 33 Allah berfirman : “Maka apakah Tuhan yang menjaga setiap diri terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang tidak demikian sifatnya)”.
Sikap pengawasan diri berasal dari motivasi diri berasal dari motivasi diri sehingga diduga sukar untuk dicapai hanya dengan kode etik profesi rasional tanpa diperkuat oleh ikatan keyakinan dan kepercayaan akan keberadaan Allah yang selalu memperhatikan dan melihat pekerjaan kita. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Thaha ayat 7 :”Sesungguhnya dia mengetahui rahasia dan apa yang lebih tersembunyi”.
6. Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah : Akuntan Muslim harus meyakini bahwa Allah selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah nanti di hari akhirat baik tingkah laku yang kecil amupun yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Zalzalah ayat 7-8 : “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrahpun niscaya dia akan melihat balasnya pula”. Oleh karena itu akuntan/auditor harus selalu ingat bahwa dia akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya dihadapan Allah dan juga kepada publik, profesi, atasan dan dirinya sendiri.
Tujuan dari audit laporan keuangan adalah untuk memungkinkan auditor untuk mengungkapkan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan syariat Aturan dan Prinsip-prinsip, standar akuntansi. Akuntansi dan Auditing Organisasi Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) dan standar akuntansi nasional yang relevan dan praktek di negara di mana institusi keuangan beroperasi. Frasa yang digunakan untuk mengungkapkan pendapat auditor adalah "memberikan pandangan yang benar dan adil".
Meskipun pendapat auditor meningkatkan kredibilitas laporan keuangan, pengguna tidak dapat mengasumsikan bahwa pendapat adalah jaminan untuk kelangsungan hidup masa depan lembaga keuangan atau sebagai dengan efisiensi atau efektivitas dengan mana manajemen telah melaksanakan urusan-urusan lembaga keuangan. Auditor harus sesuai dengan "Kode Etik Akuntan Profesional" yang dikeluarkan oleh AAOIFI, dan International Federation of Accountants yang tidak bertentangan dengan Aturan dan Prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip etika yang mengatur tanggung jawab profesional auditor meliputi:
(a) kebenaran
(b) integritas
(c) dapat dipercaya
(d) keadilan
(e) kejujuran
(f) kemerdekaan
(g) objektivitas
(h) kompetensi profesional
(i) perawatan akibat
(j) kerahasiaan
(k) perilaku profesional
(l) standar teknis

*dirangkai dari berbagai sumber

Senin, 25 Januari 2010

Islam menyikapi pemberontakan

JARIMAH BUGHAT DAN MURTAD

PENGERTIAN
Makna Bahasa Bughat
Bughat ( بُغَاةٌ ) adalah bentuk jamak اَْلبَاغِيُ , yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kata بَغى (fi’il madhi), َيبْغِيُ (fi’il mudhari’), danبُغْيَةً - بَغْيًا بُغَاءً - (mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain طَلَبَ (mencari, menuntut), ظَلَمَ (berbuat zalim), إِعْتَدَى / تَجَاوَزُالْحَدَّ (melampaui batas), dan كَذَبَ (berbohong)
Dengan demikian, secara bahasa, البَاغِيُ (dengan bentuk jamaknyaاَلْبُغَاةُ ) artinya اَلظَّالِمُ (orang yang berbuat zalim), اَلْمُعْتَدِيْ (orang yang melampaui batas), atau اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِيْ (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri)
Makna Syar’i Bughat
Dalam definisi syar’i yaitu definisi menurut nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah, bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab fiqih, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Kadang para ulama mendefinisikan bughat secara langsung, kadang mendefinisikan tindakannya, yaitu al-baghy[u] (pemberontakan).
Berikut ini definisi-definisi bughat yang dihimpun oleh Abdul Qadir Audah (1996:673-674), dalam kitabnya At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy dan oleh Syekh Ali Belhaj (1984:242-243), dalam kitabnya (Fashl Al-Kalam fi Muwajahah Zhulm Al-Hukkam)

A. Menurut Ulama Hanafiyah.

... البغي … الخروج عن طاعة إمام الحق بغير حق , و الباغي … الخارج عن طاعة إمام الحق بغير حق
( حاسية ابن عابدين ج: 3 ص: 426 – شرح فتح القدير ج: 4 ص: 48 )

"Al-Baghy[u] (pemberontakan) adalah keluar dari ketaatan kepada imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-baaghi (bentuk tunggal bughat) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada imam yang haq dengan tanpa haq.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Syarah Fathul Qadir, IV/48).

B. Menurut Ulama Malikiyah

... البغي ... الإمتناع عن طاعة من ثبتت إمامته في غير معصية بمغالبته ولو تأويلا ...
... البغاة ... فرقة من المسلمين خالفت الإمام الأعظم أو نائبه لمنع حق وجب عليها أو لخلفه
( شرح الزرقاني و حاشية الشيبان ص: 60)

“Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) walaupun karena alasan ta`wil (penafsiran agama)…
Dan bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam a’zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib mereka tunaikan, atau untuk menggantikannya.” (Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60).

C. Menurut Ulama Syafi’iyah

... البغاة ... المسلمون مخالفو الإمام بخروج عليه و ترك الانقياد له أو منع حق توجه عليهم بشرط شوكة
لهم و تأويل و مطاع فيهم ( نهاية المحتاج ج: 8 ص: 382 ؛ المهذب ج: 2 ص: 217 ؛ كفاية الأخيار
ج: 2 ص: 197 – 198 ؛ فتح الوهاب ج: 2 ص: 153 )

“Bughat adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang seharusnya wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthaa’) dalam kelompok tersebut.” (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; Al-Muhadzdzab, II/217; Kifayatul Akhyar, II/197-198; Fathul Wahhab, II/153).

... هم الخارجون عن طاعة بتأويل فاسد لا يقطع بفساده إن كان لهم شوكة بكثرة أو قوة و فيهم مطاع
( أسنى المطالب ج: 4 ص: 111 )

“Bughat adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid (keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan, dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati.” (Asna Al-Mathalib, IV/111).

Jadi menurut ulama Syafi’iyah, bughat itu adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jama’ah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthaa’), dengan ta`wil yang fasid

D. Menurut Ulama Hanabilah

... البغاة ... الخارجون عن إمام ولو غير عدل بتأويل سائغ و لهم شوكة ولو لم يكن فيهم مطاع
( شرح المنتهى مع كشاف القناع ج: 4 ص: 114 )

“Bughat adalah orang-orang memberontak kepada seorang imam --walaupun ia bukan imam yang adil-- dengan suatu ta`wil yang diperbolehkan (ta`wil sa`igh), mempunyai kekuatan (syaukah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang ditaati di antara mereka.” (Syarah Al-Muntaha ma’a Kasysyaf al-Qana’, IV/114).
E. Menurut Ulama Zhahiriyah

... بأنهم ينازعون الإمام العادل في حكمه فيأخذون الصدقات و يقيمون الحدود
( ابن حزم , المحلى ج: 12 ص: 520 )

“Bughat adalah mereka yang menentang imam yang adil dalam kekuasaannya, lalu mereka mengambil harta zakat dan menjalankan hudud” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XII/520).

... البغي هو الخروج على إمام حق بتأويل مخطىء في الدين أو الخروج لطلب الدنيا
( ابن حزم , المحلى ج: 11 ص: 97 - 98 )

“Al-Baghy[u] adalah memberontak kepada imam yang haq dengan suatu ta`wil yang salah dalam agama, atau memberontak untuk mencari dunia.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).
F. Menurut Ulama Syiah Zaidiyah

... الباغي ... من يظهر أنه محق و الإمام مبطل و حاربه أو غرم وله فئة أو منعة أو قام بما أمره للإمام
( الروض النضير ج: 4 ص: 331 )

“Bughat adalah orang yang menampakkan diri bahwa mereka adalah kelompok yang haq sedang imam adalah orang yang batil, mereka memerangi imam tersebut, atau menyita hartanya, mereka mempunyai kelompok dan senjata, serta melaksanakan sesuatu yang sebenarnya hak imam.” (Ar-Raudh An-Nadhir, IV/331).

DASAR HUKUM
Firman Allah:
“Kalau dua golongan dari golongan orang-orang Mukmin mengadakan peperangan, maka damaikanlah antara keduanya. Kalau salah satunya berbuat menentang perdamaian kepada lainnya, maka perangilah orang-orang (golongan) yang menentang itu sehingga mereka kembali ke jalan Allah. Kalau mereka kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan memang harus berbuat adillah kamu sekalian. Sesungguhnya Allah itu mencintai pada orang-orang yang berlaku adil. (Q.S. Al-Hujuraat: 9).

UNSUR-UNSUR JARIMAH BUGHAT
Dengan mengkaji nash-nash syara’ tersebut, dapat disimpulkan ada 3 (tiga) syarat yang harus ada secara bersamaan pada sebuah kelompok yang dinamakan bughat, yaitu :
1. Pemberontakan kepada khalifah/imam (al-khuruj ‘ala al-khalifah),
2. Adanya kekuatan yang dimiliki yang memungkinkan bughat untuk mampu melakukan dominasi (saytharah),
3. Mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya
Syarat pertama, adanya pemberontakan kepada khalifah (imam) (al-khuruuj ‘ala al-imam). Hal ini bisa terjadi misalnya dengan ketidaktaatan mereka kepada khalifah atau menolak hak khalifah yang mestinya mereka tunaikan kepadanya, semisal membayar zakat. Syarat pertama ini, memang tidak secara sharih (jelas) disebuntukan dalam surah Al-Hujurat ayat 9 :

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ ...

“Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya (zalim) maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah ...” (QS Al-Hujurat [49]:9)

Namun demikian, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari (w.925 H) dalam Fathul Wahhab (II/153) mengatakan,”Dalam ayat ini memang tidak disebut ‘memberontak kepada imam’ secara sharih, akan tetapi ayat tersebut telah mencakupnya berdasarkan keumuman ayatnya, atau karena ayat tersebut menuntutnya. Sebab jika perang dituntut karena kezaliman satu golongan atas golongan lain, maka kezaliman satu golongan atas imam tentu lebih dituntut lagi.”
Jadi, dalil syarat pertama ini (memberontak kepada imam) adalah keumuman ayat tersebut (QS 49:9). Selain itu, syarat ini ditunjukkan secara jelas oleh hadits yang menjelaskan tercelanya tindakan memberontak kepada imam (al-khuruj ‘an tha’at al-imam). Misalnya sabda Nabi SAW :

... مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً ... ( روه مسلم عن أبي هريرة )

“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada khalifah) dan memisahkan diri dari jamaah kemudian mati, maka matinya adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim No. 3436 dari Abu Hurairah).
Adapun yang dimaksud imam atau khalifah, bukanlah presiden atau raja atau kepala negara lainnya dari negara yang bukan negara Islam (Daulah Islamiyah/Khilafah). Abdul Qadir Audah menegaskan, “[Yang dimaksud] Imam, adalah pemimpin tertinggi (kepala) dari Negara Islam (ra`is ad-dawlah al-islamiyah al-a’la), atau orang yang mewakilinya...” (At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy, Juz II hal. 676).
Hal tersebut didasarkan dari kenyataan bahwa ayat tentang bughat (QS Al-Hujurat : 9) adalah ayat madaniyah yang berarti turun sesudah hijrah (As Suyuthi, 1991:370). Berarti ayat ini turun dalam konteks sistem negara Islam (Daulah Islamiyah), bukan dalam sistem yang lain. Hadits-hadits Nabi SAW dalam masalah bughat, juga demikian halnya, yaitu berbicara dalam konteks pemberontakan kepada khalifah, bukan yang lain . Demikian juga, pemberontakan dalam Perang Shiffin yang dipimpin Muawiyah (golongan bughat) melawan Imam Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah yang sah, jelas dalam konteks Daulah Islamiyah .
Dengan demikian, pemberontakan kepada kepala negara yang bukan khalifah, misalnya kepada presiden dalam sistem republik, tidak dapat disebut bughat, dari segi mana pun, menurut pengertian syar’i yang sahih.

Syarat kedua, mempunyai kekuatan yang memungkinkan kelompok bughat untuk mampu melakukan dominasi. Kekuatan ini haruslah sedemikian rupa, sehingga untuk mengajak golongan bughat ini kembali mentaati khalifah, khalifah harus mengerahkan segala kesanggupannya, misalnya mengeluarkan dana besar, menyiapkan pasukan, dan mempersiapkan perang . Kekuatan di sini, sering diungkapkan oleh para fuqaha dengan istilah asy-syaukah, sebab salah satu makna asy-syaukah adalah al-quwwah wa al-ba`s (keduanya berarti kekuatan) . Para fuqaha Syafi’iyyah menyatatakan bahwa asy-asyaukah ini bisa terwujud dengan adanya jumlah orang yang banyak (al-katsrah) dan adanya kekuatan (al-quwwah), serta adanya pemimpin yang ditaati
Syarat kedua ini, dalilnya antara lain dapat dipahami dari ayat tentang bughat (QS Al Hujurat: 9) pada lafazh وَإِنْ طَائِفَتَان ...ِ (jika dua golongan...). Sebab kata طَائِفَةٌ artinya adalah اَلْجَمَاعَةُ (kelompok) dan اَلْفِرْقَةُ (golongan) Hal ini jelas mengisyaratkan adanya sekumpulan orang yang bersatu, solid, dan akhirnya melahirkan kekuatan. Maka dari itu, Taqiyuddin Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar (II/198) ketika membahas syarat “kekuatan”, beliau mengatakan,”...jika (yang memberontak) itu adalah individu-individu (afraadan), serta mudah mendisiplinkan mereka, maka mereka itu bukanlah bughat.” Dengan demikian, jika ada yang memberontak kepada khalifah, tetapi tidak mempunyai kekuatan, misalnya hanya dilakukan oleh satu atau beberapa individu yang tidak membentuk kekuatan, maka ini tidak disebut bughat.

Syarat ketiga, mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Para fuqaha mengungkapkan syarat penggunaan senjata dengan istilah man’ah, atau terkadang juga dengan istilah asy-syaukah, karena asy-syaukah juga bisa berati as-silaah (senjata). Man’ah (boleh dibaca mana’ah) memiliki arti antara lain al-‘izz (kemuliaan), al-quwwah (kekuatan), atau kekuatan yang dapat digunakan seseorang untuk menghalangi orang lain yang bermaksud [buruk] kepadanya
Dalil syarat ketiga terdapat dalam ayat tentang bughat (QS Al Hujurat : 9), yaitu pada lafazh اقْتَتَلُوا (kedua golongan itu berperang). Ayat ini mengisyaratkan adanya sarana yang dituntut dalam perang, yaitu senjata (as-silaah). Selain dalil ini, ada dalil lain berupa hadits di mana Nabi SAW bersabda :

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّّلاحَ فَلَيْسَ مِنّاَ ( متفق عليه عن ابن عمر )

“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka ia bukanlah golongan kami.” (Shahih Bukhari No. 6366, Shahih Muslim No. 143. Lihat Bab Qitaal Ahl Al-Baghi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/257. Lihat juga hadits ini dalam Kitab Qitaal Ahl Al-Baghi, Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/217).
Dengan demikian, jika ada kelompok yang menentang dan tidak taat kepada khalifah, tetapi tidak menggunakan senjata, misalnya hanya dengan kritikan atau pernyataan, maka kelompok itu tak dapat disebut bughat.
Berdasarkan semua keterangan di atas, maka jelaslah bahwa definisi bughat adalah kelompok yang padanya terpenuhi 3 (tiga) syarat secara bersamaan, yaitu : (1) melakukan pemberontakan kepada khalifah/imam, (2) mempunyai kekuatan yang memungkinkan bughat untuk mampu melakukan dominasi, dan (3) mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya (Haikal, 1996:63).
Atas dasar syarat-syarat itulah, Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, dalam kitabnya Nizham Al-Uqubat, hal. 79, mendefinisikan bughat sebagai berikut :

... هم الذين خرجوا على الدولة الإسلامية , و لهم شوكة و منعة , أي هم الذين شقوا عصا الطاعة على الدولة , و شهروا في وجهها السلاح , و أعلنوا حربا عليها ...

“Orang-orang yang memberontak kepada Daulah Islamiyah (Khilafah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan senjata (man’ah). Artinya, mereka adalah orang-orang yang tidak mentaati negara, mengangkat senjata untuk menentang negara, serta mengumumkan perang terhadap negara.” (Al-Maliki, 1990:79).
Lalu, bagaimana dengan syarat-syarat lain tentang bughat seperti adanya ta`wil yang menjadi pendorong pemberontakan (pendapat ulama Syafi’iyyah), atau syarat bahwa yang diberontak adalah imam yang adil (pendapat Ibnu Hazm). Muhammad Khayr Haikal dalam Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (I/64) mengatakan bahwa ayat bughat (QS Al-Hujurat:9) tidak menyebuntukan syarat tersebut (ta`wil). Sebab, menurut beliau, kata تَبْغِيْ (golongan yang menganiaya) dalam ayat tersebut, bersifat mutlak, tidak bersyarat (muqayyad) dengan adanya ta`wil yang masih dibolehkan (ta`wil sa`igh). Maka, kemutlakan ayat tersebut tak membedakan apakah kelompok bughat memberontak atas dasar ta`wil dalam paham agama, ataukah karena alasan duniawi, seperti hendak memperoleh harta dan tahta.
Hal yang sama dapat juga dikatakan untuk syarat bahwa yang diberontak adalah imam yang adil (pendapat Ibnu Hazm). Syarat ini tidak tepat, sebab ayat bughat bersifat mutlak, tidak ada persyaratan bahwa bughat adalah yang memberontak kepada imam yang adil. Selain itu, hadits-hadits Nabi SAW tentang bughat juga bersifat mutlak (imam adil dan fasik), bukan muqayyad (hanya imam adil saja). Karena itulah, pendapat yang lebih tepat (rajih) adalah apa yang yang dinyatakan Syaikh Abdurrahman Al-Maliki :

... ولا فرق في ذلك بين أن يخرجوا على خليفة عادل , أو خليفة ظالم , وسواء خرجوا على تأويل في الدين , أو أرادوا لأنفسهم دنيا , فانهم كلهم بغاة ما داموا شهروا السيف في وجه سلطان الإسلام .

”Tidak ada beda apakah [golongan bughat itu] memberontak kepada khalifah yang adil atau khalifah yang zalim, baik karena alasan ta`wil dalam agama maupun menghendaki dunia (seperti harta atau jabatan). Semuanya adalah bughat, selama mereka mengangkat senjata untuk melawan kekuasaan Islam (sulthan al-islam).” (Al-Maliki, 1990:79)

UQUBAH JARIMAH BUGHAT
Kekhususan dalam Menghadapi Bughat, Imam Al-Mawardi menjelaskan ada 8 perbedaan antara memerangi para pemberontak kaum Muslimin dengan memerangi orang-orang Musyrik dan orang-orang murtad.
Peperangan terhadap para pemberontak kaum muslimin dimaksudkan untuk menghentikan pemberontakan mereka dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membunuh mereka. Di sisi lain dibenarkan peperangan terhadap orang-orang musyrik dan orang-orang murtad dimaksudkan untuk membunuh mereka.
Para pemberontak kaum muslimin baru boleh diserang, jika mereka maju menyerang. Jika mereka mundur dari medan perang, mereka tidak boleh diserang. Di sisi lain, diperbolehkan menyerang orang-orang musyrik dan orang-orang murtad; mereka maju menyerang atau mundur.
Orang-orang terluka dari para pemberontak tidak boleh dibunuh. Di sisi lain diperbolehkan membunuh orang-orang terluka dari orang-orang musyrik dan orang-orang murtad. Pada Perang Jamal, Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu memerintahkan penyerunya untuk berseru dengan suara keras, “Orang yang telah mundur dari medan perang tidak boleh diserang, dan orang yang terluka tidak boleh dibunuh.”
Tawanan-tawanan yang berasal dari para pemberontak tidak boleh dibunuh. Di sisi lain tawanan-tawanan dari orang-orang musyrik dan orang-orang murtad boleh dibunuh. Kondisi tawanan perang dari para pemberontak harus diperhatikan dengan cermat ; jika ia diyakini tidak kembali berperang (memberontak), ia dibebaskan. Jika ia diyakini kembali berperang (memberontak), ia tetap ditawan hingga perang usai. Jika perang telah usai, ia dibebaskan dan tidak boleh ditawan sesudah perang. Al-Hajjaj pernah membebaskan salah seorang tawanan dari sahabat-sahabat Qathri bin Al-Fuja’ah, karena keduanya saling kenal. Al-Qathri berkata kepada tawanan tersebut, “kembalilah berperang melawan musuh Allah, Al-Hajjaj.” Tawanan tersebut menjawab, “Aduh, kalau begitu dua tangan orang yang telah dibebaskan telah berkhianat, dan memperbudak leher orang yang membebaskannya!”
Harta para pemberontak tidak boleh diambil, dan anak-anak mereka tidak boleh disandera. Diriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda,

منعت دار الإسلام ما فيها، وأباحت دار الشرك ما فيها.
Dilindungi apa saja yang ada di negara Islam, dan dihalalkan apa saja yang ada di negara musyrik.
Dalam memerangi para pemberontak, negara Islam tidak diperbolehkan meminta bantuan orang kafir muahid (yang berdamai dengan kaum muslimin), atau orang kafir dzimmi (kafir yang berada dalam jaminan keamanan kaum Muslimin dengan membayar jizyah dalam jumlah tertentu), kendati hal tersebut dibenarkan ketika negara Islam memerangi orang-orang musyrik, dan orang-orang murtad.
Negara Islam tidak boleh berdamai dengan mereka untuk jangka waktu tertentu dan juga tidak boleh berdamai dengan mereka dengan kompensasi uang. Jika komandan perang pasukan Islam berdamai dengan mereka dalam jangka waktu tertentu, ia tidak harus memenuhinya. Jika ia tidak sanggup memerangi mereka, ia menunggu datangnya bantuan pasukan untuk menghadapi mereka. Jika ia berdamai dengan mereka, dengan kompensasi uang, maka perdamaian batal, dan uang perdamaian diperhatikan dengan baik; jika uang tersebut berasal dari fai’ mereka atau berasal dari sedekah (zakat) mereka, maka uang tersebut tidak dikembalikan kepada mereka, kemudian sedekah (zakat) tersebut didistribusikan kepada para penerimanya dari kaum muslimin, dan fai’ dibagi-bagikan pada penerimanya. Jika uang perdamaian murni dari mereka, uang tersebut tidak boleh dimiliki pasukan Islam dan harus dikembalikan kepada mereka.
Pasukan Islam tidak boleh menyerang mereka dengan menggunakan senjata al-arradat (senjata pelempar batu), rumah-rumah mereka tidak boleh dibakar, kurma-kurma dan pohon-pohon mereka tidak boleh ditebang, karena itu semua berada di dalam negara Islam yang terlindungi, kendati warganya memberontak.
MURTAD
Pengertian
Definisi Murtad adalah Meninggalkan dan atau keluar dari ajaran Islam baik secara niat [niyyatun] dan perbuatan/tingkah laku [khuluqun] untuk kemudian memeluk dan atau menjalankan ajaran diluar Islam. Murtad masuk dalam satu tindakan yang kufur dan hina [ihtaqoro], bahkan Islam menganggap murtad adalah sebuah perbuatan yang keji [fasyaa'i]. karena murtad dianggap menghina [yahtaqiru] 1)Islam, (2)Allah SWT, dan (3) Nabi Muhammad SAW.

Dasar Hukum
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah [134]. Dan berbuat fitnah [135] lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” [Al.Baqarah :217]

Hukuman Bagi Orang Murtad :
A. Hukuman Utama [Bunuh ]
Sebelum hukuman bunuh diberikan, islam memberikan “kesempatan” kepada si murtad untuk bertobat. Cara islam menerapkan hukum pertaubatan ini dengan cara si murtad harus menjalankan beberapa hal dibawah ini:
• Kembali mengucapkan kalimat syahadat
• Membuat pengakuan apa yang menjadi penyebab dia murtad, untuk kemudian berikrar akan meninggalkan ajaran selain islam
• Menyatakan dengan ikrar [diluar pembacaan syahadat], bahwa dia sungguh-sungguh telah bertaubat atas sikapnya mempercayai dan atau menjalankan ajaran diluar islam, dan akhirnya mengakui tuhan itu cuma satu = ALLAH SWT dan Muhammad = nabi akhir jaman.
Apabila saran bertaubat diabaikan. Maka hukuman utama [BUNUH] wajib dilaksanakan dengan cara hukuman pancung. Sebagaimana yang tertulis dalam hadist
(1)”bagi siapa yang keluar dari islam hendaklah dibunuh” [Hadis riwayat al-Bukhari], (2)Hadist yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asyari RA,”Nabi berkata pergilah engkau ke negeri Yaman, kemudian baginda mengantarkan Muaz bin Jabal. Ketika Muaz sampai ke tempat Abu Musa, Abu Musa menjemput Muaz dengan memberikan bantal dan mempersilahkan duduk, sedangkan di majelis itu ada seorang yang badannya diikat, Muaz bertanya, Ada apa dengan orang ini? Abu Musa menjawab, dulu dia Yahudi kemudian dia memeluk islam dan sekarang kembali menganut agama Yahudi. Muaz berkata, aku tidak akan duduk sampai orang ini dibunuh terlebih dahulu [hadist riwayat al-bukhari dan Muslim]
Hukuman utama [bunuh] yang diterapkan kepada wanita murtad
Menurut Syafi´i, Hambali dan Maliki:
Hukuman bagi wanita murtad sama dengan lelaki murtad. Selama 3 hari ia harus diminta untuk kembali kepada Islam, sebelum kematiannya, karena kemungkinan orang zalim telah membingungkan pengertiannya, sehingga ada kemungkinan ia bisa dibebaskan dari kebingungannya. Menawarkan sang murtad sebuah batas waktu untuk bertobat sudah disetujui.
Menurut sebuah tradisi yang disampaikan Daruqutni, mengutip Djabir bin Abdillah, nabi menawarkan Islam kepada seorang wanita bernama Ummu Rumman yang murtad. NABI saw mengatakan, "Bagus jika ia bertobat. Jika tidak, ia harus dibunuh, karena sebagai murtad ia harus diperlakukan sebagai wanita yang memerangi Muslim, ditawan dalam perang suci (jihad); dan oleh karena itu halal untuk membunuhnya dengan pedang…"

Menurut Maliki:
Kematian seorang wanita yang sedang menyusui harus ditunda sampai waktu menyusui bayinya selesai dan tidak ditemukan seorang pengganti yang dapat menyusui bayinya, atau jika bayi itu tidak dapat menerima wanita lain selain ibunya. Kematian seorang wanita menikah dan janda cerai yang diberikan opsi untuk kembali ke Islam (talaqu radj’a) juga harus ditunda. Bagi janda cerai yang menolak untuk kembali ke Islam, ia harus dibunuh tanpa ragu-ragu, kecuali ia sedang datang bulan (bahkan jika ia menstruasi sekali dalam lima tahun).
Kalau ia tidak datang bulan, karena kondisi badan lemah atau menopause yang diragukan, ia harus dibiarkan selama 3 bulan, kalau ia hamil. Kalau ia ternyata tidak hamil, ia harus segera dibunuh setelah diminta untuk bertobat. Jika tidak menikah, ia tidak boleh dibebaskan dari hukuman.

Menurut Hanafi:
Wanita murtad tidak boleh dibunuh; tetapi jika ia membunuh orang lain, ia tidak boleh dipenjara, entah ia wanita bebas atau budak, karena nabi melarang bahwa wanita harus dibunuh. Lebih baik untuk menangguhkan hukuman di Akhirat, karena mempercepat hukuman hanyalah melanggar konsep ‘tribulation’ (mabada’ al-Ibtila’). Satu-satunya pengecualian adalah bagi Darul Harb (Wawasan Perang). Namun, wanita di masa perang, lain dengan lelaki, tidak berada dalam bahaya nyata, jadi sang murtad wanita harus diperlakukan seakan ia belum pernah menjadi Muslim.
Wanita murtad harus dipenjara sampai ia kembali ke Islam atau mati, ( dihukum pecut 39 kali per hari – yang merupakan hal yang tidak kurang dari kematian; pecutan yang tidak terputus akhirnya akan mengakibatkan kematian. Ia harus dipenjara karena ia, setelah menjadi Muslim, tidak memberi Allah apa yang menjadi hakNya; sehingga ia harus diwajibkan agar menebus hak-Nya ini dengan pemenjaraannya).
Menurut tradisi dalam al-djamius’s-sagir, sang wanita, entah bebas ataupun budak, harus di paksa untuk kembali memeluk Islam. Seorang gundik harus dipaksa oleh pemiliknya, karena adanya dua hak disini : hak Allah dan hak pemiliknya. Wanita bebas yang murtad tidak akan diperbudak asal ia berada dalam Darul Islam. Tetapi ia harus dipukuli secara eksesif setiap hari, guna memaksanya untuk kembali ke Islam dan mendapatkan kembali budayanya; kalau tidak, suami Muslimnya akan mewarisi seluruh hartanya.
Abu Yusuf, mengutip Abu Hanafi, mengutip Asem Ibn Abi al-Gunud, mengutip dari Abi Razin, mengutip dari Ibn Abbas mengatakan: "Jangan membunuh wanita jika mereka murtad dari Islam. Mereka harus dipenjara, ditawarkan kesempatan untuk kembali ke Islam dan lalu dipaksa untuk kembali ke Islam."
Dikutip dari Ibn Umar bahwa seorang wanita dibunuh saat berlangsungnya salah satu perebutan kawasan oleh nabi. Oleh karena itu, Rasulullah saw melarang pembunuhan wanita dan anak-anak.


B. Hukuman Alternatif [Penjara]
Bahwa si murtad akan dipenjarakan hingga dia melakukan pertaubatan, dan selama dalam penjara, bagi lelaki wajib kerja rodi dan cambuk, serta bagi wanita tidak wajib kerja rodi tetapi tetap dicambuk.
C. Hukuman Kepemilikan [Pengambil Alihan Harta]
Bahwa seluruh harta si murtad, dihalalkan untuk diambil alih/dirampas/dimiliki oleh (1) pemerintahan islam, (2) kelompok organisasi islam, dan (3) keluarga. Harta akan dikembalikan kepada si murtad apabila dia sudah bertobat.


Daftar Pustaka
• Muhammad Khayr Haikal , Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah
• Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy,
• Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab
• Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat,