Rabu, 27 Januari 2010

auditing syariah menembus dunia

Auditing adalah proses sistematik dengan tujuan untuk mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Menurut DJBC(Direktorat Jenderal Bea Cukai), Auditing adalah suatu proses sistematika untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menerapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Jenis-Jenis Audit
1. Internal Audits
Internal auditing: fungsi penilai independen yang dibentuk dalam organisasi untuk menguji dan mengevaluasi aktivitas-aktivitas dalam organisasi IIA (Institute of Internal Auditors), yang dilakukan:
• Pemeriksaan keuangan
• Evaluasi efisiensi operasi
• Review kepatuhan (Compliance)
• Mendeteksi kecurangan
• Pemeriksaan IT
Sertifikasi: CIA (Certified Internal Auditor). Standar, pedoman dan sertifikasi dikelola oleh: IIA
Peran Internal Auditor adalah :
1. Bertanggung jawab kepada direktur
2. Menjalankan fungsi internal control
3. Membantu organisasi dalam pengukuran dan evaluasi:
• Efektivitas internal controls
• Pencapaian tujuan organisasi
• Ekonomis & efisiensi aktivitas
• Compliance with laws and regulations
4. Operational audits

Cakupan Pekerjaan Internal Auditors
• Safeguarding Assets (menjaga aset)
• Compliance With Policies And Plans (kepatuhan dengan kebijakan dan rencana)
• Accomplishment Of Established Objectives(pencapaian tujuan yang telah ditetapkan)
• Reliability & Integrity Of Information (reliabilitasdan integritas informasi)
• Economics & Efficient Use Of Resources(penggunaan sumber daya secara efisien dan ekonomis)
Kerangka Kerja Internal Controls
• Pemisahan tugas (mencatat, mengotorisasi,menjaga)
• Pendelegasian authority & responsibility
• Otorisasi sistem
• Dokumentasi & pencatatan
• Pengendalian fisik aset & pencatatan
• Supervisi manajemen
• Independent checks
• Recruitment & training

2. External Audits
External auditing dimana tujuan utamanya pada materialitas dan kewajaran laporan keuangan, disebut juga Financial Audit.
Sertifikasi: CPA(Certified Public Accountant). Syarat menjadi External Auditor adalah Warga Negara Indonesia bergelar akademik akuntan (Ak) dan Bersertifikasi Akuntan Publik (BAP)
Standar, pedoman dan sertifikasi dikelola oleh: AICPA (American Institute of ssociation of Certified Public Accountant) di Indonesia IAI.
Peran External Auditors
1.Bertanggung jawab kepada pemegang saham dan publik
• Melalui dewan komisaris
2. Menilai financial statement assertions
• Existence or occurrence
• Completeness
• Valuation and allocation
• Presentation and disclosure
• Rights and obligations
3. Harus melakukan uji kepatuhan (compliance) dengan hukum dan regulasi
4. Harus melakukan uji terjadinya fraud dan ketidakpantasan (improprieties)
5. Mengandalan struktur internal control untuk perencanaan audit

EXTERNAL vs. INTERNAL
External auditors memberikan jaminan mengenai:
• Kewajaran Laporan Keuangan
• Kecurangan (fraud) & ketidakberesan (irregularities)
• Kemampuan untuk survive
Internal auditors menilai dan mengevaluasi kecukupan dan efektivitas pengendalian
– Pengendalian yaitu sistem yang mencegah (prevents), mendeteksi (detects), atau membetulkan (corrects) kejadian-kejadian yang tidak sah (unlawful), tidak diinginkan (undesirable) atau tidak benar (improper)

Auditing Syariah
Sistem ekonomi islam sudah mulai dipraktikkan dilapangan dan bukan hanya menjadi bahan diskusi para ahli. Pada awalnya sistem ini diterapkan dalam sektor perbankan, dan kemudian juga merambat pada sektor keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. Perkembangannya sangat pesat, saat ini tidak kurang dari 200 lembaga keuangan Islam telah beroperasi menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat diberbagai belahan dunia bukan saja di negara Islam tetapi juga di negara non muslim.
Dengan munculnya sistem tersebut mau tidak mau lembaga ini pasti memiliki perbedaan dengan lembaga konvensional, karena ia dioperasikan dengan menggunakan sistem nilai syariah yang didasarkan pada kedaulatan Tuhan bukan kedaulatan rasio ciptaan Tuhan yang terbatas. Dengan demikian maka sistem yang berkaitan dengan eksistensi lembaga ini juga perlu menerapkan nilai-nilai islami jika kita ingin menerapkan nilai-nilai Islami secara konsisten. Maka disinilah relevansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara Islami ini. Istilah "lingkup audit" mengacu pada prosedur audit dianggap perlu oleh auditor dalam keadaan untuk mencapai tujuan audit. Prosedur yang diminta untuk melakukan audit sesuai dengan ASIFIs harus ditentukan oleh auditor dengan memperhatikan persyaratan sesuai Peraturan dan Prinsip-prinsip Islam, ASIFIs, badan profesional yang relevan, undang-undang, peraturan-peraturan yang tidak bertentangan dengan Aturan Islam dan Prinsip-prinsip, dan, di mana sesuai, persyaratan audit dan persyaratan pelaporan pertunangan. International Standards on Auditing (ISA) akan berlaku sehubungan dengan hal-hal yang tidak dibahas secara rinci oleh ASIFIs menyediakan ini tidak bertentangan dengan Aturan dan Prinsip-prinsip Islam.
Pendekatan dalam perumusan sistem ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yaitu :
1. Menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam dan ajarannya kemudian menjadikan tujuan ini sebagai bahan pertimbangan dengan mengaitkannya dengan pemikiran akuntansi yang berlaku saat ini.
2. Memulai dari tujuan yang ditetapkan oleh teori akuntansi kapitalis kemudian mengujinya menurut hukum syariah, menerima hal-hal yang konsisten dengan hukum syariah dan menolak hal-hal yang bertentangan dengan syariah.

Etika sering disebut moral akhlak, budi pekerti adalah sifat dan wilayah moral, mental, jiwa, hati nurani yang merupakan pedoman perilaku yang idial yang seharusnya dimiliki oleh manusia sebagai mahluk moral. Kode Etik Akuntan ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syari’ah islam. Dalam sistem nilai Islam syarat ini ditempatkan sebagai landasan semua nilai dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam setiap legislasi dalam masyarakat dan negara Islam.
Namun disamping dasar syariat ini landasan moral juga bisa diambil dari hasil pemikiran manusia pada keyakinan Islam. Beberapa landasan Kode Etik Akuntan Muslim ini adalah :
1. Integritas : Islam menempatkan integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk melaksanakan suatu kewajiban.
2. Keikhlasan : Landasan ini berarti bahwa akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan mencari nama, pura-pura, hipokrit dan sebagai bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi ikhlas berarti akuntan tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi profesinya. Tugas profesi harus bisa dikonversi menjadi tugas ibadah.
3. Ketakwaan : Takwa merupakan sikap ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan sebagai salah satu cara untuk melindungi seseorang dari akibat negatif dari perilaku yang bertentangan dari syari’ah khususnya dlam hal yang berkitan dengan perilaku terhadap penggunaan kekayan atau transaksi yang cenderung pada kezaliman dan dalam hal yang tidak sesuai dengan syari’ah.
4. Kebenaran dan Bekerja Secara Sempurna : Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan profesi dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan mnenegakkan kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya dengan melaksanakan semua tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman praktik, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Surat An Nahl ayat 90 :”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan berbuat kebajikan…”, dan dalam Surat Al Baqarah ayat 195 :”Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
5. Takut kepada Allah dalam setiap Hal : Seorang muslim meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua tingkah laku hambaNya dan selalu menyadari dan mempertimbangkan setiap tingkah laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti sorang akuntan/auditor harus berperilaku “takut” kepada Allah tanpa harus menunggu dan mempertimbangkan apakah orang lain atau atasannya setuju atau menyukainya. Sikap ini merupakan sensor diri sehingga ia mampu bertahan terus menerus dari godaan yang berasal dari pekerjaan profesinya. Sikap ini ditegaskan dalam firman Allah Surat An Nisa ayat 1 :”Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”. Dan dalam Surat Ar Ra’d Ayat 33 Allah berfirman : “Maka apakah Tuhan yang menjaga setiap diri terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang tidak demikian sifatnya)”.
Sikap pengawasan diri berasal dari motivasi diri berasal dari motivasi diri sehingga diduga sukar untuk dicapai hanya dengan kode etik profesi rasional tanpa diperkuat oleh ikatan keyakinan dan kepercayaan akan keberadaan Allah yang selalu memperhatikan dan melihat pekerjaan kita. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Thaha ayat 7 :”Sesungguhnya dia mengetahui rahasia dan apa yang lebih tersembunyi”.
6. Manusia bertanggungjawab dihadapan Allah : Akuntan Muslim harus meyakini bahwa Allah selalu mengamati semua perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada Allah nanti di hari akhirat baik tingkah laku yang kecil amupun yang besar. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Zalzalah ayat 7-8 : “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrahpun niscaya dia akan melihat balasnya pula”. Oleh karena itu akuntan/auditor harus selalu ingat bahwa dia akan mempertanggungjawabkan semua pekerjaannya dihadapan Allah dan juga kepada publik, profesi, atasan dan dirinya sendiri.
Tujuan dari audit laporan keuangan adalah untuk memungkinkan auditor untuk mengungkapkan suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun, dalam semua hal yang material, sesuai dengan syariat Aturan dan Prinsip-prinsip, standar akuntansi. Akuntansi dan Auditing Organisasi Lembaga Keuangan Islam (AAOIFI) dan standar akuntansi nasional yang relevan dan praktek di negara di mana institusi keuangan beroperasi. Frasa yang digunakan untuk mengungkapkan pendapat auditor adalah "memberikan pandangan yang benar dan adil".
Meskipun pendapat auditor meningkatkan kredibilitas laporan keuangan, pengguna tidak dapat mengasumsikan bahwa pendapat adalah jaminan untuk kelangsungan hidup masa depan lembaga keuangan atau sebagai dengan efisiensi atau efektivitas dengan mana manajemen telah melaksanakan urusan-urusan lembaga keuangan. Auditor harus sesuai dengan "Kode Etik Akuntan Profesional" yang dikeluarkan oleh AAOIFI, dan International Federation of Accountants yang tidak bertentangan dengan Aturan dan Prinsip-prinsip Islam. Prinsip-prinsip etika yang mengatur tanggung jawab profesional auditor meliputi:
(a) kebenaran
(b) integritas
(c) dapat dipercaya
(d) keadilan
(e) kejujuran
(f) kemerdekaan
(g) objektivitas
(h) kompetensi profesional
(i) perawatan akibat
(j) kerahasiaan
(k) perilaku profesional
(l) standar teknis

*dirangkai dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar