Jumat, 12 Februari 2010

penipuan www.formulabisnis.com

Saya yakin anda sudah sangat familier dengan sebuah situs www.for****bis***[dot]com. Saya juga yakin anda sempet terbelalak ketika pertama kali membuka situs ini dan membaca sales letternya. Jujur, saya juga mengalaminya. Malah saya hanya bisa melongo antara percaya dan tidak, saat membaca tulisannya bahwa pemilik situs ini menghasilkan ratusan juta dalam sebulan dari bisnis sederhana di internet. Tapi tunggu dulu, apakah benar demikian??

Pernahkah anda coba berpikir kritis? Menggunakan logika?? Mencoba mencari kebenaran dari semua perkataannya? Atau kalau sulit membuktikan kebenaran, setidaknya membuktikan kejanggalannya??

Baiklah… apa yang saya tulis disini sedikitpun tidak bermaksud untuk menjatuhkan atau tujuan negatif lain. Tetapi hanya sebagai posting kritis. Pemikiran realisitis dan penuh logika dalam melihat fakta. Tujuan dasarnya adalah membeberkan kebenaran dan mendudukan fakta pada tempatnya. Menghindarkan pihak-pihak tidak berdosa dan awam internet dari penipuan yang tidak semestinya. Jadi, bagi anda yang peduli kebenaran dan masih punya moral, boleh melanjutkan membaca posting ini…..

Silahkan buka lagi situs yang sedang kita bahas ini, yaitu www.for****bis***[dot]com. Cari bagian yang paling mencengangkan anda semua. Yaitu bagian si pemilik menunjukan bukti transfer masuk ke rekeningnya (bukti klik bca).

Anda sudah menemukannya? Sip itu dia.

Apakah anda sudah melihat kejanggalan angka-angkanya? Baik, jika anda belum bisa melihat kejanggalan dan pemalsuannya, perhatikan gambar dibawah ini baik-baik. Gambar dibawah ini adalah “screen shoot’ dari situs tersebut pada bagian dia nunjukin klik BCA nya. Karena panjang maka saya ‘terpaksa’ harus “jepret” sampai 5 kali….

bca-jk011

bca-jk021

bca-jk031

bca-jk041

bca-jk05

Sama dengan yang anda lihat disitus, bukan? Nahh..

Untuk menemukan kejanggalan kilk BCA diatas saya sarankan anda membuka klik BCA milik anda sendiri. Bandingkan tampilannya. Saya berani bertaruh anda akan mengernyitkan dahi bahwa milik anda yang asli dari situs klikbca.com BERBEDA dengan klik bca milik mas yang “dipamerkan” disitus tadi.

Ohh.., Anda tidak punya account di klik bca?? Oke.. oke, saya bisa bantu dengan nampilin screen shoot rekening milik saya. Jangan kuatir, milik saya ini seindah aslinya karena saya “jepret” langsung dari situs klikbca.com. Cuma ya memang ada sedikit bagian yang saya blok hitam, harap maklum. Oke, Sekarang perhatikan baik-baik dan temukan bedanya…

bcaku01

bcaku02

Inilah Daftar Perbedaan antara yang ASLI dari Klik BCA dengan yang dipamerkan disitus tadi:

1. Yang asli dari klik bca, nomor rekening tidak bisa dihapus atau diganti dengan tanda ***. Yang bisa dilakukan hanyalah melakukan blok hitam (kalau saya pake “paint”).
2. Yang Asli dari bca TIDAK ada satu bagian manapun yang fontnya di bold (ditebalkan). Sekarang lihat sekali lagi bagian mana dari klik bca milik mas tadi yang ditebalkan. Ya, nama pemilik rekening dan mutasi kreditnya.
3. Bentuk tampilan headernya juga berbeda dengan aslinya.

Pertanyaanya sekarang: Bagaimana bisa berbeda??

Anda tidak usah bingung.. Yang jelas milik mas tadi BUKAN screen shot dari klikbca.com. Karena seandainya asli, pastilah tidak mungkin berbeda tampilannya sedikitpun. Emang ada berapa versi tampilan klikbca??

Maka jawaban pertanyaan diatas adalah: REKAYASA PHOTOSHOP

Trus bagaimana angka-angka transfer dan lain-lain… Apakah itu palsu juga? Jawabanya: Wallahu ‘alam.. Hanya Tuhan aja yang tahu pasti. Angka-angka tersebut benar atau salah, asli atau rekayasa bagi saya tidak ada masalah. Sekali lagi posting saya ini hanya untuk membeberkan fakta atas kejanggalan ‘klik bca’ yang dia pamerkan. Banyak bagian-bagian lain yang berformat .jpg atau .gif yang bisa dibuat dengan sotware adobe photoshop. Dan apapun penilaian anda sekarang terhadap situs tersebut, ya terserah anda deh…..

Tapi sebentar… itu sejauh saya nganalisis bhw tampilan klikbca si mas td berformat .jpg. Ada cara yang lain membuat tampilan seperti itu, malahan lebih mudah. Yaitu begini:

1. Login klik bca anda
2. Trus cari “page source” nya.
3. Copy kode html pas pada bagian yang nampilin perincian mutasi rekening.
4. Paste ke halaman web anda (pake dreamweaver).
5. Edit sesukamu isi dari mutasi. Mau ditulis 1000 orang transfer juga bisa. Mudah.

Dan anda tidak perlu merasa tertipu jika sudah terlanjur membeli produk yang ditawarkan. Sepanjang anda mendapat manfaat dari produk tersebut maka urusan selesei. Mungkin hanya patut disayangkan dia melakukan rekayasa yang tidak perlu tersebut. Dan itu tak ubahnya membodohi masyarakat, jika tidak malah bisa dikatakan penipuan masyarakat.

Cukupkah sampai disitu…??

O tidak. Bahkan ada sebuah cerita lucu. Kebetulan saya mengenal salah satu foto orang yang ditampilkan di bagian testimonial. Iseng-iseng saya call dia dan sambil guyon saya minta traktiran karena disitu dibilang pendapatannya sudah jutaan. Hahaha tahu tidak jawaban si temen tadi?

“ah, nggak kok, saya cuma nampang doang hehehe. Semua si mas… yang atur.”

Waddahhh…!!!??.

Penipuan lagi?? Tidak.. tidak… Anda jangan langsung menghakimi seperti itu. Mari berpikir bijaksana. Itu semua wajar dilakukan sebagai trik marketing. Kalau anda pernah ke pasar pasti sering menjumpai trik-trik seperti ini. Biasanya sih pedagang jamu. Yaitu temen-temen dari pedagang itu seringkali menyamar sebagai pembeli. Dan melakukan pembelian bahkan ditempat si penjual dia berkoar-koar kalau jamunya manjur makanya dia membeli lagi. Tujuannya ya supaya calon-calon pembeli “asli” tergiur dan ikut-ikutan membeli.

Wajar.. sekali lagi wajar….

Apalagi ini dunia internet, dimana sangat sulit dibuktikan trik-trik seperti itu telah dilakukan. Kecuali ya itu tadi yang berperan sebagai “pembeli” tanpa sadar membocorkan sandiwaranya…. Hihihi..

Anda jangan tersenyum geli dulu…

Ada yang lebih lucu…

Lihatlah bagian paling bawah di situs tadi. Ya, bagian bergambar dua monitor (animasi) yang berkedip-kedip warna hijau dan ada tulisan online 254 (angka ini bisa berubah sewaktu-waktu). Sudah ketemu??

Saya awalnya berpikir itu menunjukan jumlah visitor yang saat ini sedang membuka situs tersebut. Beberapa situs lain untuk tujuan ini ada yang menggunakan HiStats dari www.histat[dot]com. Ehh ternyata….

Ternyata… itu tak lebih dari animasi belaka dan angkanya yang selalu ratusan itu bisa diganti-ganti secara manual. Gak percaya? Coba lakukan “source page view” yaitu melihat kode HTMLnya. Kalau anda menggunakan Internet Explorer tinggal klik kanan, cari “view source” maka anda akan ketemu bagian ini:


Online : 254





Sudah ketemu? Letaknya paling bawah dari setiap halaman situs tersebut. Aslinya sih tidak ada warna merahnya, tapi sengaja saya rubah jadi merah untuk memudahkan anda melihat bagian yang saya maksud.

Jadi gambar 2 monitor kedip-kedip tadi adalah dari images dengan nama file konek.gif dan angka 254 sama sekali bukan dari provider seperti histat.com yang bisa berubah secara otomatis tergantung pada banyaknya visitor, tetapi dirubah-rubah secara manual.

Hahaha… saya tahu anda sekarang terpingkal-pingkal.

Ya ampun demi ingin menunjukan bahwa situsnya diakses orang sekian banyak harus rela melakukan “pembodohan” terhadap masyarakat. Terutama, tentu, terhadap dirinya sendiri.

“Mas, usul ya… angka 254 nya di ganti aja 100.000.000 gitu loh.. supaya keliatan dahsyat… !! Walahh walahh…”

Maaf kalau postingan ini menjadi membuat anda berkecil hati. Jamin deh, anda tidak salah mendewa-dewakan beliau seperti yang banyak saya baca di blog nya. Pesen saya jangan merubah pandangan terhadap beliau. Kasian. Sudah segala cara beliau lakukan demi mendapatkan predikat itu semua. Sekali lagi kasian jika anda harus berubah dalam memandang beliau.

Mungkin yang perlu saya sampaikan sebelum saya akhiri posting ini adalah cermat-cermatlah dalam berbisnis di Internet. Banyak praktek kurang terpuji yang pada akhirnya merugikan anda sendiri. Mau contoh? Baik. Sekarang ijinkan saya bertanya…

Apakah anda sudah melakukan promosi besar-besaran untuk berpartisipasi dalam program reseller situs yang seang kita bahwa ini?? Saya sudah, dan hasilnya NOL besar. Mungkin memang nasib saya yang belum beruntung. Atau ada sebab lain…

Adakah sebab lain yang membuat saya setahun lebih harus gigit jari??

Ternyata ada…!!!

Saya coba melihat “page source” nya sekali lagi, dan menemukan jawabannya disana. Yaitu ada suatu pengkodean HTML untuk mensetting bahwa id default nya (bergantian) adalah “gmpr” atau “dn” (keduanya inisial, kedua id ini adalah oarng2 dekat si mas). Maksudnya gimana??

Begini… Jika anda mempromosikan situs replika anda, baik melalui blog, iklan baris, dan lain-lain… trus misal ada orang di Irian Jaya sana yang membuka situs replika anda tersebut (misalnya: www.For***Bis**.Com/?id=anda). Dia membaca salesletternya, terbius, tapi sayangnya TIDAK tertarik membeli untuk kali pertama kunjungan ini, tetapi emailnya tertangkap oleh database situs for****bis*** ini. Maka apa yang terjadi…??

Si orang Irian Jaya ini akan menerima email marketing scr otomatis dari getresponse milik si mas.. Bisa jadi alhirnya tertarik juga dengan follow up dari si Mas, dan akhirnya membuka lagi situs tersebut. Cuma, kali ini tidak mau repot harus mengetikan ?id=anda di browsernya, dia cukup meng-klik link dari email marketing otomatis tadi. Haha inilah jawabannya.

Coba anda lakukan klik link dari email otomatisnya… siapakah sekarang yang menjadi sponsornya?? Bukan “si anda” lagi. EGP aja, toh “si anda” tadi tidak akan tahu… hhmmmm…

Atau setidaknya cobalah buka situs www.for****bis***[dot]com dari komputer lain tanpa menyertakan id anda. Dan klik ORDER NOW, maka saya berani jamin yang muncul sebagai resellernya adalah id “gmpr” atau “dn”….!!! Kok bisa begitu…??

Ya, karena di situs ini, kode HTML sudah di setting sedemikian rupa bahwa id default nya adalah orang-orang mereka sendiri.

Wahh adil sekali ya bagaimana mereka menghargai kita yang sudah capek-capek berpromosi..??

Selamat mas, anda layak dapat bintang !!!!

(silahkan postingan ini disebarluaskan…. )

Senin, 08 Februari 2010

MENGENAL FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

1. PENGERTIAN MUAMALAT KONTEMPORER
Kata Muamalat berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi sama dan semakna dengan al-mufa’alah (saling berbuat). Kata ini menggambarkan suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Sedangkan Fiqh Muamalat secara terminology didefinisikan sebagai hokum-hukum yang berkaitan dengan tindakan hokum manusia dalam persoalan keduniaan.
Fiqih Muamalat adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam secara rinci.
Jenis-jenis muamalat terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Jenis Muamalat yang hukumnya ditunjuk langsung oleh Nash dengan memberikan batasan tertentu. Diantara persoalan tersebut adalah persoalan warisan dan keharaman riba. Hokum-hukum seperti ini bersifat permanen dan tidak dapat diubah dan tidak menerima perubahan
b. Jenis muamalat yang tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan kepada hasil ijtihad para ulama, sesuai dengan kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dengan situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh adalah Ba’I al-Mu’athah (jual beli dengan saling menyerahkan uang dan mengambil barang tanpa dibarengi dengan ijab dan qabul).
Fiqih Muamalat sendiri yang merupakan cabang dari Amaliyah (bagian dari Syari’ah) memiliki dua bagian yakni Muamalat Maaliyah dan Muamalat Ghairu Maaliyah. Pembahasan kali ini akan terfokus pada Muamalat Maaliyah. Dengan cakupan:

a. Buyu’ (Jual Beli) yaitu saling menukar harta dengan harta dalam pemindahan milik dan kepemilikan.
b. Ijarah (Sewa Menyewa) yaitu salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti sewa-menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
c. Syirkah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
d. Qiradh (Mudharabah) yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.
e. Rahn yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimannya.
f. Kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
g. Hiwalah yaitu akad pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayarnya).
h. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
i. Ariyah (Pinjam Meminjam), menurut ulama Malikiyah dan Imam as-Syarakhsi (tokoh fiqih Hanafi) Ariyah adalah pemilikan manfaat sesuatu tanpa ganti rugi. Sedangkan menurut imam Syari’iyah dan Hanabilah Ariyah berarti kebolehan memanfaatkan barang orang lain tanpa ganti rugi.
j. Muzara’ah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam disediakan oleh pemilik tanah.
k. Muhkabarah adalah penyerahan tanah pertani untuk digarap dan hasilnya dibagi berdua (petani dan pemilik tanah), dengan bibit yang akan ditanam berasal dari penggarap.
l. Musaqat adalah akad pemberian pohon kepada petani/penggarap agar dikelola/diurus dan hasilnya dibagi diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan.

Secara bahasa kontemporer berarti pada waktu yang sama; semasa; sewaktu; pada masa kini; dewasa ini. Sedangkan Fiqh Muamalat Kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan ke harta bendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern.
Hukum Bisnis Syari’ah haruslah memenuhi ciri-ciri sebagai berikut:
a. Hukum asal Muamalah adalah boleh
b. Tujuannya untuk kemaslahatan manusia
c. Hukum Muamalah terdiri dari hokum yang tetap (tsabat) dan berubah (murunah)
d. Objeknya haruslah halal dan tayyib
e. Terhindar dari MaGHRib
Bisnis Syari’ah memiliki kandungan nilai tauhid yang berisi:
a. Misi khalifah / istikhlaf
b. Misi ibadah
c. Keseimbangan dunia akhirat
Dan dalam berbisnis, syari’ah juga menghendaki agar para pelaku bisnis senantiasa berakhlak yang baik dalam setiap tingkah laku dan ucapan. Akhlak baik yang dimaksud yaitu:

a. Kejujuran
b. Keterbukaan
c. Kasih sayang
d. Kesetiakawanan
e. Persamaan
f. Tanggung jawab
g. Profesional
h. Suka sama suka

2. RUANG LINGKUP MUAMALAT KONTEMPORER
a. Persoalan transaksi bisnis kontemporer yang belum dikenal zaman klasik. Lingkup ini membahas setiap transaksi yang baru bermunculan pada saat ini. Seperti uang kertas, saham, Obilgasi, reksadana, MLM, Asuransi. Salah satu contoh lingkup ini adalah asuransi, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya). Pada zaman klasik transaksi akad asuransi ini belum ada, walaupun akad ini dikiaskan dengan kisah ikhtiar mengikat unta sebelum pergi meninggalkannya. Akad ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan dalam Syariat Islam selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.
b. Transaksi bisnis yang berubah karena adanya perkembangan atau perubahan kondisi, situasi, dan tradisi/kebiasaan. Perkembangan tekhnologi yang semakin cepat dan canggih menghadirkan berbagai fasilitas dengan berbagai kemudahannya begitu pula dalam hal bisnis. Contohnya penerimaan barang dalam akad jual beli (possesion/qabd), transaksi e-bussiness, transaksi sms
c. Transaksi Bisnis Kontemporer yang menggunakan nama baru meskipun subtansinya seperti yang ada zaman klasik, misalnya bunga bank yang sejatinya adalah sama dengan riba, Jual beli Valuta Asing. Walaupun Riba telah berganti nama yang lebih indah dengan sebutan Bunga, namun pada hakikatnya substansinya tetaplah sama dimana ada pihak yang mendzalimi dan terdzalimi, sehingga hokum bunga sama dengan riba yang telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an.
d. Transaksi bisnis modern yang menggunakan beberapa akad secara berbilang, seperti IMBT, Murabahah Lil Amiri Bi Syira. Dalam lingkup ini membahas bahwa pada masa Kontemporer ini ada beberapa akad yang dimodifikasikan dalam suatu transaksi bisnis. Hal ini dapat dibenarkan atau diperbolehkan selama tidak sejalan dengan apa yang diharamkan dan memenuhi ciri-ciri hokum bisnis syari’ah yang telah diuraikan diatas.

Berikut ini adalah beberapa modifikasi akad Klasik yang terjadi pada Masa Kontemporer:
a. Hak intifa’ (memanfaatkan), contohnya Wadhi’ah yad Dhamanah
b. Uang Administrasi, contohnya Qardhul Hasan
c. Ujrah (fee), contohnya L/C, transfer
d. Kredit, contohnya Murabahah
e. Muazzi (Paralel) + Kredit (Muajjal / Taqsith), contohnya Salam
f. Jaminan (Rahn + Kafalah), contohnya Mudharabah
g. Perubahan sifat akad, contohnya Wadi’ah (awalnya bersifat tidak mengikat menjadi mengikat)
h. Janji (wa’ad), contohnya Ijarah Mutahiya bi Tamlik
i. Wakalah

3. KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAT KONTEMPORER

Kaidah umum dalam muamalat yang berbunyi:

الأصل في المعملة الإباحه الّا ان يدل الدليل على تحرمها
Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah illa an yadulla ad-dalilu ′ala tahrimiha.

Yaitu pada dasarnya semua praktek muamalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Selain itu para ulama berpegang kepada prinsip-prinsip utama muamalah, seperti, prinsip bebas riba, bebas gharar (ketidakjelasan atau ketidak-pastian) dan tadlis, tidak maysir (spekulatif), bebas produk haram dan praktik akad fasid/batil. Prinsip ini tidak boleh dilanggar, karena telah menjadi aksioma dalam fiqh muamalah.

Pada dasarnya, kita masih dapat menerapkan kaidah-kaidah muamalat klasik namun tidak semuanya dapat diterapkan pada bentuk transaksi yang ada pada saat ini. Dengan alasan karena telah berubahnya sosio-ekonomi masyarakat. Sebagaimana kaidah yang telah diketahui:
المحفظة بالقديم الصلح و الأخذ بالجديد الأصلح
Al-muhafazah bil qadim ash-sholih wal akhz bil jadid aslah

Yaitu memelihara warisan intelektual klasik yang masih relevan dan membiarkan terus praktik yang telah ada di zaman modern, selama tidak ada petunjuk yang mengharamkannya. Dengan kaidah di atas, kita dapat meyimpulkan bahwa transaksi ekonomi pada masa klasik masih dapat dilaksanakan selama relevan dengan kondisi, tempat dan waktu serta tidak bertentangan dengan apa yang diharamkan.

Dalam kaitan dengan perubahan social dan pengaruh dalam persoalan muamalah ini, nampak tepat analisis yang dikemukakan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah ketika beliau merumuskan sebuah kaidah yang amat relevan untuk diterapkan di zaman modern dalam mengatisipasi sebagai jenis muamalah yang berkembang. Kaidah yang dimaksud adalah:

تغير الفتوى و اختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة و الأحوال والنيات و العوئد
Berubah dan berbedanya fatwa sesuai dengan perubahan tempat, zaman, kondisi social, niat dan adat kebiasaan

Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam menilai terjadinya perubahan, yaitu faktor tempat, faktor zaman, faktor kondisi social, faktor niat, dan faktor adat kebiasaan. Faktor-faktor ini amat berpengaruh dalam menetapkan hokum bagi para mujtahid dalam menetapkan suatu hokum bidang muamalah. Dalam menghadapi perubahan social yang disebabkan kelima faktor ini, yang akan dijadikan acuan dalam menetapkan hukum suatu persolan muamalah adalah tercapainya maqashid asy-syari’ah. Atas dasar itu, maqashid asy-syari’ah lah yang menjadi ukuran keabsahan suatu akad atau transaksi muamalah.

DAFTAR PUSTAKA
http://muamalat kontemporer.multiply.com
Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, Modul Mengenal Fiqh Muamalat
Dr. H. Nasrun Haroen, MA Fiqh Muamalah Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.

Uang dalam perspektif sosiologi

MAKNA SOSIOLOGI UANG

Barangsiapa memiliki uang satu sen maka ia berdaulat atas seluruh manusia; memerintah para juru masak agar menyajikan santapan baginya, memerintah para bijak-cendekia untuk memberinya pelajaran, memerintah para raja untuk menjaganya - sejauh satu sen.
(Thomas Carlyle, Sartor Resartus-On Heroes and Hero Worship, Everyman’s library)

A. Uang sebagai Medium Pertukaran dan Alat Analisis
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia uang berarti alat penukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efesien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efesiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Uang bermutu tinggi ialah uang yang amat dipercayai nilainya sebagai alat tukar. Sejak zaman dulu, peranan pemerintah merupakan salah satu penentu dari terpeliharanya mutu tinggi dari suatu jenis mata uang. Aristoteles, dianggap sebagai perintis teori tentang pengelolaan uang oleh pemerintah. Dalam karyanya yang berjudul “Ethica Nichomachea”, ia menulis: “Money has become by convention ‘money’ (nomina)—because it is exists not only by nature but by law (nomos) and it is in our power to change it and make it useless”. Nilai uang itu tidak ditentukan secara kodrati, melainkan ditentukan oleh hukum yang dibuat oleh manusia sendiri. Seperti yang pernah Negara kita alami, dimana nilai rupiah berubah (turun) dalam kaitannya dengan dollar, yaitu sebagai akibat dari keputusan pemerintah, baik dalam sanering (kasus Indonesia tahun 1959 dan 1966) maupun devaluasi (kasus tahun 1983 dan 1986). Nilai nominal uang kitapun ditentukan oleh pemerintah, terlepas dari nilai intrinsiknya.
Salah satu fungsi dari uang adalah sebagai alat analisis. Seperti dalam pengelolaan keuangan yang memiliki tujuan menyediakan pemahaman tentang cara perusahaan/lembaga bisnis memperoleh dan mengalokasikan dana yang dimilikinya (keputusan pembelanjaan), menyediakan pemahaman tentang menguji kelayakan suatu investasi (keputusan investasi) dan kebijakan tentang pemberian deviden kepada pemegang saham (keputusan deviden). Salah satu tujuan dari pengelolaan keuangan yang cukup dikenal yaitu analisis pembuatan keputusan investasi yang memaksimalkan nilai perusahaan, dengan lebih terfokus pada alat keputusan investasi yaitu net present value.
B. Arti dan Fungsi Sosial Uang dalam Masyarakat
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghidarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.
Mannan berpendapat bahwa fungsi uang hanya sebagai alat untuk melaksanakan fungsinya sebagai fungsi sosial, yaitu mempermudah pengukuran nilai barang yang ditukarkan dan fungsi religius, yaitu untuk mempermudah pengambilan zakat dan pembayarannya pada orang miskin.
Hugh Dalziel Duncan dalam bukunya Sosiologi Uang (1997) memberikan pernyataan yang bisa membuat merah telinga siapa saja, “barang siapa memiliki uang satu sen maka ia berdaulat (sejauh satu sen) atas seluruh manusia”. Ungkapan Duncan di atas, dipertegas oleh Carlyle dan Marx dengan memberikan kesepakatan, bahwa misteri uang terungkap melalui pakaian (atau apa yang kita konsumsi) yang di sana ditandai perbedaan kelas dan kekuasaan.
C. Pergerseran Fungsi Uang dan Transaksi dalam Masyarakat
Sejauh pengetahuan kami, satu-satunya buku yang membahas soal uang adalah yang berjudul “Philosophie des Geldes” (Filsafat Uang) yang ditulis oleh Georg Simmel, seorang filsuf dan sosiolog berkebangsaan Jerman yang menghabiskan sebagian besar masa hidupnya di Berlin.
Salah satu dalil pokok dari filsafat Simmel ialah bahwa “semua hal harus dianggap saling terhubung atau masing-masing merupakan fungsi dari hal yang lain”. (relasionisme). Relasionisme Simmel bertolak dari asumsi dasar filosofisnya yang menganggap bahwa realitas atau kenyataan itu pada hakekatnya ialah gerak, perubahan terus menerus, sebuah proses.
Pandangan dasar ini sangat tampak dalam uraian Simmel tentang masyarakat dan tentang uang. Masyarakat, bagi Simmel, adalah jumlah total interaksi dan saling ketergantungan antar individu, adalah jumlah ‘gerak’ dan ‘aliran’. Namun, kita sudah terbiasa untuk sering menganggap masyarakat itu sebagai sebuah ‘organisme’, sebagai ‘substansi’, sebagai ‘entitas yang utuh’, padahal—padahal itu semua hanya imagined community.
Begitu juga uang. Bagi Simmel, uang bukanlah ‘substansi’ yang pada dirinya sendiri bernilai dan karenanya dapat ditukarkan dengan apa saja. Tidak. Uang pada hakekatnya ialah relasi, yakni relasi pertukaran, yang diwujudkan secara jasmaniah. Uang, dengan kata lain ialah sebuah simbol dari relasi pertukaran.
Ini sesuai dengan definisi uang menurut John Eatwell, Murray Mullgate dan Peter Newman, bahwa: “Money is a social relation. Like the meaning of a word, or the proper form of a ritual, it exists as a part of a system of behaviour shared by a group of people. Thought it is the joint creation of a whole society, money is external to any particular individual, a reality as unyielding to an individual’s will as any natural phenomenon.” (The New Palgrave: A Dictionary of Economics). Untuk memahami sistem hubungan sosial dimana uang memainkan peranan penting, kita harus memakai perspektif historis komparatif. Sifat khas uang hanya dapat dilihat bila sistem sosial kita dibandingkan dengn sistem sosial yang tidak melibatkan uang. Analisis Karl Marx tentang produksi komoditi memberi kita perspektif itu.
Dalam setiap masyarakat, orang haruslah berproduksi (memproduksi sesuatu) agar dapat bertahan hidup dan mengembangkan diri. Namun cara berproduksi atau berhubungan dalam produksi itu sebenarnya dapat diorganisir melalui berbagai cara yang berbeda satu sama lain. Salah satu dimensi yang membedakan cara-cara berproduksi ini ialah sejauh mana produk yang dihasilkan itu dikontrol oleh individu-individu pemili (perodusen) yang bertindak berdasarkan kepentingan pribadinya. Dalam sistem produksi komoditi, suatu produk yang dihasilkan ialah ‘hak milik’ seorang pemilik, yang dapat ditukarkannya dengan produk yang dimiliki orang lain, mula-mula dengan sistem barter, lalu melalui uang komoditi, dan saat ini akhirnya dengan nominalisme.
Sebagai seorang sosiolog, Simmel juga meletakkan uang dalam perspektif sosiologi. Yang menarik dan relevan disini ialah pernyataan bahwa uang memperbesar kebebasan individu dalam masyarakat dan itu memberi keleluasaan individu untuk, katakanlah, mengaktualkan diri. Semakin luas lingkup sosial, semakin terdiferensiasi masyarakat, semakin ‘terspresialisasi’ pula ‘kewajiban-kewajiban sosial’ yang harus dijalani oleh individu. Bila lingkup sosial kecil, setiap anggota harus mampu mengerjakan banyak hal, diferensiasi dan spesialisasi krja hampir tak ada. Semua orang harus mengerjakan semua. Uang memperluas lingkup sosial karena sifatnya yang ‘impersonal’, karena itu berhubungan dengan semakin ringannya kewajiban sosial.
Selain itu, uang dapat menjadi substitusi bagi ‘kewajiban-kewajiban sosial’, setidaknya sampai tingkat tertentu. Misalnya, kakak ipar saya menikahkan anaknya di Bali atau Kalimantan sementara saya tinggal di Jawa, ‘kewajiban sosial’ saya cukup terpenuhi dengan mengirimkan ongkos transportasi sebagai kado (katakanlah Rp. 1.000.000,- termasuk menginap di hotel semalam) daripada saya tetap wajib hadir in person dan memberi kado ala kadarnya (katakanlah “yang lazim” Rp. 100.000,-).
Kita dapat merumuskan, bahwa dengan pemilikan uang terjadi apa yang kini disebut sebagai leisure time, yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk aktualisasi diri. Masalahnya kini, salah satu isu yang berkembang dalam dunia bisnis dewasa ini adalah industri jasa yang fokus utamanya adalah pada leisure time itu sendiri. Misalnya yang sering terjadi di kompleks-kompleks perumahan urban dewasa ini di Indonesia, tugas ronda atau tugas membuang sampah yang notabene merupakan salah satu ‘kewajiban sosial’, kini dapat dihindari hanya dengan membayarkan uang dalam jumlah tertentu.
Dalam karyanya yang bertitel The Philosophy of Money (1900), Simmel mengemukakan uang telah dilingkupi perasaan-perasaan penting manusia yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, seperti harapan dan ketakutan, serta hasrat dan kecemasan.

Itulah lingkaran ekonomi yang menghantui manusia. Sebab, pada kenyataannya, uang pasti berkoneksi dengan otoritas, emosi, dan rasa kepercayaan. Uang dapat memberi jaminan bagi seluruh sentimen perekonomian itu.

Benar bahwa uang adalah alat pertukaran. Mekanisme jual-beli makin mudah dilakukan dengan medium bernama uang. Uang bisa memberi harga objektif bagi aneka barang dan jasa yang dibutuhkan manusia.

Tetapi kekuatan uang sebagai instrumen pertukaran bisa menggerus jalinan interaksi yang terjadi pada manusia. Hubungan antarmanusia yang semula bersifat personal lenyap menjadi impersonal. Sebab uang selalu menuntut perhitungan yang rasional (masuk akal atau tidak) dan kalkulatif (menguntungkan atau tidak).

Uang menjadi sebentuk daya reifikasi yang sepenuhnya mewarnai relasi-relasi kemanusiaan. Reifikasi merupakan hubungan benda dengan benda. Ketika jalinan sosial antarmanusia dimediasikan oleh uang, yang tercipta adalah manusia saling menganggap sesamanya sebagai benda belaka.

Uang memiliki sifat fleksibel yang tak mampu digantikan oleh perkakas pertukaran lainnya. Uang menjadi sarana sekaligus tujuan itu sendiri. Setiap reifikasi pasti mengandaikan berlangsungnya alienasi (keterasingan).
Kita sering mendengar pepatah time is money, waktu adalah uang. Namun bagi orang yang dapat memanfaatkan uang (bukan dimanfaatkan oleh uang), mungkin kebalikannyalah yang terjadi. Money is time, uang adalah waktu. Money is time and energy. Individu yang tidak perlu lagi dipusingkan oleh uang, apapun alasannya, adalah mereka yang dapat secara leluasa bermain-main, dengan apapun, baik itu dengan kata-kata (menulis puisi, novel ataukah cerpen), dengan warna (melukis) atau dengan dunia nyata (berpetualang) atau bermain dengan ide-ide (berfilsafat).
Dalam “Ethica Nichomachea”, Aristoteles juga membedakan tiga sikap manusia terhadap uang. Sikap yang seimbang dan etis sebagai “sikap murah hati”, sikap yang merupakan ekses sebagai “sikap boros”, dan sikap yang merupakan kekurangan sebagai “sikap pelit”. Sikap murah hati ialah sikap yang dapat memberikan uang atau apapun yang dapat diuangkan kepada pihak yang tepat dan mau menerima dari pihak yang tepat. Tekanan diberikan pada kata “memberi”, karena ia bermakna lebih aktif daripada kata “menerima”. Sebaliknya sikap pelit memberi tekanan pada kata “menerima” saja.
D. Beberapa Pemikiran tentang Uang (Karl Marx, Emile Durkheim, Max Weber)
Karl Marx
Marx menganalisa uang dalam kaitan dengan kritiknya terhadap kapitalisme. Bagi dia, uang adalah simbol keterasingan manusia. Dia menelusuri akar uang hingga ke kultur materialistis Yahudi. Maka bagi Marx uang adalah ‘allah’ Israel yang pencemburu, yang tidak menghendaki ‘allah’ lain di sampingnya. Karena itu, bagi dia uang adalah bentuk paling sempurna dari proses pembendaan (reifikasi) semua hal. Uang mengkuantifikasi semua nilai dan mengasingkan manusia dari ekisistensinya yang paling murni.

Pergeseran orientasi hidup dengan menjadikan modal, uang atau alat produksi sebagai kekuasaan telah tumbuh di mana-mana, yang jauh sebelum itu justru telah menjadi dasar perjuangan kelas kaum proletariat melawan kaum borjuasi yang dihela melalui pemikiran-pemikiran Karl Marx. Bagi mereka yang tidak memiliki modal atau uang, bersiaplah tersingkir atau disingkirkan dari gelanggang kehidupan. Uang telah menjadi sebuah “komunitas” (dengan tanda petik) yang memiliki hukum-hukum, tradisi dan hak-hak secara empirik.

Emile Durkheim
Bagi Durkheim, krisis keuangan, ketersendatan dalam relasi ekonomis dapat menjadi sebab kerusakan komunitas sosial. Karena itu, atas nama moral keterarturan sosial, perlu ada ‘pengaturan’ yang membatasi keinginan dan kebutuhan akan uang. Menurut Durkheim, hanya regulasi yang baik yang dapat dan harus mengendalikan kekeuatan-kekuatan ekonomi. Bukan ekonomi atau uang itu sendiri.

Max Weber
Menurut Weber ketika protestantisme yang memberi penghargaan yang tinggi pada akumulasi uang sembari sedapat mungkin menghindari kenikmatan hidup merupakan daya dorong pertumbuhan kapitalisme. Menurut dia, uang berperan dalam memajukan hampir semua sendi kehidupan manusia modern.

Kebangkitan Sukuk sebagai instrumen keuangan islam Modern

Salah satu instrument dalam industri keuangan syariah yang diadopsi pemerintah Indonesia adalah sukuk. Dengan maksud mendiversifikasi sumber-sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), memperluas basis investor, menciptakan benchmark, mengembangkan pasar keuangan syariah, dan menciptakan alternative instrument keuangan investasi, pemerintah Indonesia menerbitkan sukuk Negara.

Melalui Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN, pemerintah diberilandasan hukum kuat untuk melakukan transaksi pengadaan pembiayaan dan pengelolaan portofolio berbasis syariah. Dan berdasarkan Keputudan Dewan syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor B-273/DSN-MUI/VIII/2009 per tanggal 10 Agustus 2009 menjadi acuan bahwa sukuk telah memenuhi prinsip syariah.

Sukuk berperan besar dalam menyeimbangkan kekayaan yang terdapat dalam neraca keuangan pemerintah, otoritas moneter, perusahaan, bank dal lembaga keuangan serta berbagai bentuk entitas lain yangmemobilisasi dana masyarakat.

Pada kebanyakan Negara yang mengadopsi sukuk, instrument ini lazimnya diposisikan sebagai alat kebijakan fiscal untuk membiayai pembangunan. Kebijakan fiscal adalah suatu kebijakan yang terkait dengan aspek pengelolaan anggaran pemerintah. Kebijakan ini merupakan satu kebijakan ekonomi makro dalam mengendalikan stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan fiskal digunakan untuk mengatuir permintaan maupun penawaran agregat melalui komponen dan besaran APBN untuk kepentingan alokasi, distribusi dan stabilisasi untuk menggerakan sektor riil, dengan memperhitungkan besaran defisit dan kemampuan pembiayaan.

Dalam peta kebijakan fiskal di Indonesia, penerbitan sukuk termasuk dalam sumber pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang negara. Pengelolaan utang negara selain terkait dengan cara mengisi kesenjangan pembiayaan, dalam jangka panjang juga berperan dalam pengelolaan portofolio yang mendukung fiscal sustainbility.

Menurut opini pakan hukum Islam, apabila terdapat kesenjangan antara pemasukan dari sumber daya dengan pengeluaran pemerintah, syariah mengizinkan negara untuk berutang asal tanpa melibatkan bunga dan karena terpaksa (Iqbal & Minakhor, 2008). Chapra (1997) juga mengemukakan bahwa Islam memperkenenkan untuk melakukan pinjaman, namun pinjaman hanya dilakukan untuk keperluan yang produktif dan membawa maslahat bagi masyarakat serta meniadakan riba. Meski demikian Chapra memberi catatan bahwa anggaran belanja yang dibiayai dari modal pinjaman cenderung menyebabkan inflasi jika tidak disertai dengan naiknya pasokan barang dan jasa. Tentu hal ini akan mengakibatkan stabilitas moneter terganggu. Oleh karena itu, dalam keadaan normal, pinjaman dapat dilakukan jika ada jaminan yang disertai dengan kenaikan output. Pinjaman dengan sedikit kenaikan produksi dapat dilakukan selama tingkat inflasinya kecil daripada ketimpangan yang ditimbulkan oleh kepentingan ekonomi dan non ekonomi. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa bahaya yang lebih kecil boleh dikorbankan untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

DAFTAR PUSTAKA

• Sudarsono, Heri Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi kedua Cetakan keempat, Yogyakarta: Penerbit EKONISIA, 2007.
• Kasmir Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi Cetakan keenam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
• Majalah Sharing Edisi 35 Thn IV November 2009 dalam Laporan Utama Sukuk Untuk Fiscal Sustainbility oleh Khairunnisa Musari

ide spektakuler dalam memulai usaha

A. Ide Kewirausahaan

Seperti yang telah kita ketahui bahwa wirausaha dapat menambah nilai suatu barang dan jasa melalui inovasi. Oleh karena itu inovasi merupakan instrument penting untuk memberdayakan sumber-sumber agar menghasilkan sesuatu yang baru dan menciptakan nilai. Dan wirausaha dapat menciptakan nilai dengan cara mengubah semua tantangan menjadi peluang melalui ide-idenya hingga akhirnya ia menjadi pengendara usaha (business driven).

Menurut Zimmerer, ide-ide yang berasal dari wirausaha dapat menciptakan peluang untuk kebutuhan riil di pasar. Ide-ide itu menciptakan nilai potensial di pasar sekaligus menjadi peluang usaha. Dan untuk menciptakan nilai-nilai potensial (peluang usaha), wirausaha perlu mengidentifikasi dan mengevaluasi semua resiko yang mungkin terjadi dengan cara:
a. Pengurangan kemungkinan risiko melalui strategi yang proaktif.
b. Penyebaran risiko pada aspek yang paling mungkin
c. Pengelolaan risiko yang mendatangkan nilai atau manfaat

Menurut Zimmerer, kreativitas sering kali muncul dalam bentuk ide-ide untuk menghasilkan barang dan jasa-jasa baru. Ide itu sendiri bukan peluang dan tidak akan muncul bila wirausaha tidak mengadakan evaluasi dan pengamatan secara terus-menerus. Banyak ide yang betul-betul asli, akan tetapi sebagian besar peluang tercipta ketika wirausaha memiliki cara pandang baru terhadap ide-ide lama. Dengan kata lain banyak wirausaha yang berhasil bukan atas ide sendiri tetapi dari hasil pengamatan dan penerapan ide-ide orang lain yang bisa dijadikan peluang.

B. Sumber-sumber Potensial Peluang

Sumber peluang potensial dapat digali dengan cara:
a. Menciptakan produk baru yang berbeda, dalam hal ini produk dan jasa haruslah memiliki perbedaan dengan produk dan jasa yang ada di pasar. Dan yang terpenting produk dan jasa itu harus menciptakan nilai bagi penggunanya (konsumen). Untuk itu wirausaha harus benar-benar mengetahui prilaku konsumen di pasar.
b. Mengamati pintu peluang. Wirausaha harus mengamati potensi-potensi yang dimiliki pesaing, misalnya kemungkinan pesaing mengembangkan produk baru, dukungan keuangan, dan keunggulan-keunggulan yang dimiliki pesaing di pasar. Kemampuan pesaing untuk mempertahankan posisi pasar dapat dievaluasi dengan mengamati kelemahan-kelemahan dan risiko pesaing dalam menanamkan modal barunya. Ada beberapa keadaan yang menciptakan peluang, yaitu: (a) Produk baru harus segera dipasarkan, (b) Kerugian teknik harus rendah, (c) Ketika pesaing tidak agresif mengembangkan strategi produk, (d) Pesaing tidak memiliki teknologi yang canggih, (e) Pesaing tidak memiliki strategi dalam mempertahankan posisisnya, (f) Perusahaan yang baru kita rintis memiliki sumber daya dan kemampuan dalam menghasilkan produk.
c. Menganalisis produk dan proses secara mendalam. Analisis ini sangat penting untuk menjamin apakah jumlah dan kualitas produk yang dihasilkan memadai atau tidak.
d. Menaksir biaya awal, yaitu biaya awal yang diperlukan oleh usaha baru.
e. Memperhitungkan risiko. Ada tiga risiko yang kemungkinan dapat terjadi, yaitu:
(a) Risiko Pasar atau Persaing, adalah kemampuan dan kesediaan pesaing untuk mempertahankan posisinya di pasar.
(b) Risiko Finansial, adalah kegagalan yang timbul akibat ketidakcukupan dana.
(c) Risiko Teknik, adalah kegagalan dalam proses pengembangan produk.

C. Bekal Pengetahuan dan Kompetensi Kewirausahaan
Untuk menjadi wirausaha pertama-tama yang harus dimiliki adalah modal dasar berupa ide atau visi yang jelas, kemampuan dan komitmen yang kuat, kecukupan modal baik uang maupun waktu, kecukupan tenaga dan pikiran. Modal-modal tersebut sebenarnya tidak cukup apabila tidak dilengkapi dengan beberapa kemampuan (ability). Menurut Casson ada beberapa yang harus dimiliki oleh wirausaha yaitu:
a. Self knowledge, yaitu memiliki pengetahuan tentang usaha yang akan dilakukan atau ditekuninya.
b. Imagination, yaitu memiliki imajinasi, ide, dan perspektif serta tidak mengandalkan pada sukses di masa lalu.
c. Practical knowledge, yaitu memiliki pengetahuan praktis misalnya pengetahuan teknik, desain, pemrosesan, pembukuan, administrasi, dan pemasaran.
d. Search skill, yaitu kemampuan untuk menemukan, berkreasi, dan berimajinasi.
e. Foresight, yaitu berpandangan jauh ke depan.
f. Computation skill, yaitu kemampuan berhitung dan kemampuan memprediksi keadaan masa yang akan datang.
g. Communication skill, yaitu kemampuan untuk berkomunikasi, bergaul, dan berhubungan dengan orang lain.

Menjadi wirausaha yang berhasil harus memiliki jiwa dan watak kewirausahaan. Jiwa dan watak kewirausahaan ditentukan oleh keterampilan dan kemampuan. Kemampuan itu sendiri ditentukan oleh pengetahuan dan pengalaman.

Bekal kewirausahaan yang perlu dimiliki berupa pengetahuan dan bekal keterampilan kewirausahaan. Beberapa bekal pengetahuan misalnya:
a. Bekal pengetahuan bidang usaha yang dimasuki dan lingkungan usaha yang ada di sekitarnya.
b. Bekal pengetahuan tentang peran dan tanggung jawab
c. Pengetahuan tentang kepribadian dan kemampuan diri.
d. Pengetahuan tentang manajemen dan organisasi bisnis.

Dan beberapa keterampilan yang perlu dimiliki diantaranya:
a. Keterampilan konseptual dalam mengatur strategi dan memperhitungkan risiko
b. Keterampilan kreatif dalam menciptakan nilai tambah
c. Keterampilan dalam memimpin dan mengelola
d. Keterampilan berkomunikasi dan berinteraksi
e. Keterampilan teknik dalam bidang usaha yang dilakukan

Di samping keterampilan dan kemampuan, wirausaha juga harus memiliki pengalaman yang seimbang. Menurut A. Kuriloff, John M. Memphil, Jr dan Douglas Cloud ada empat kemampuan utama yang diperlukan untuk mencapai pengalaman yang seimbang agar kewirausahaan berhasil, diantaranya:
a. Technical competence, yaitu memiliki kompetensi dalam bidang rancang bangun (know-how) sesuai dengan bentuk usaha yang akan dipilih. Misalnya, kemampuan dalam bidang teknik produksi dan desain produksi. Ia harus betul-betul mengetahui bagaimana barang dan jasa itu dihasilkan atau disajikan.
b. Marketing competence, yaitu memiliki kompetensi dalam menemukan pasar yang cocok, mengidentifikasi pelanggan dan menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Ia harus mengetahui bagaimana menemukan peluang pasar yang spesifik, misalnya pelanggan dan harga khusus yang belum dikelola pesaing.
c. Financial competence, yaitu memiliki kompetensi dalam bidang keuangan, mengatur pembelian, penjualan, pembukuan, dan perhitungan laba/rugi. Ia harus mengetahui bagaimana mendapatkan dana dan menggunakannya.
d. Human relation competence, yaitu kompetensi dalam mengembangkan hubungan personal, seperti kemampuan berelasi dan menjalin kemitraan antar-perusahaan. Ia harus mengetahui hubungan inter-personal secara sehat.

D. Usia dan Keberhasilan Usaha

Menurut Zimmer & Scarborough (1998) di Amerika Serikat kebanyakan wirausaha memulai usaha mereka antara usia 30 dan 40 tahun. Namun, banyak peneliti menemukan bahwa tidak ada batas usia dalam aspirasi kewirausahaan mereka. Siapa saja, tidak peduli usia, jenis kelamin, suku, kebangsaan asli, status social, latar belakang ekonomi atau hal lainnya dapat mencapai keberhasilan dengan menjalankan usaha sendiri.
Usia Wirausaha ketika Mendirikan Usaha

Usia Presentase
< 20 tahun 1%
20 – 24 tahun 8%
25 – 29 tahun 17%
30 – 34 tahun 21%
35 - 39 tahun 18%
40 – 44 tahun 15%
45 – 49 tahun 9%
50 – 54 tahun 7%
55 - 59 tahun 3%
> 60 tahun 1%
Menurut Hurlock (1991) berpendapat bahwa perkembangan karier berjalan seiring dengan proses perkembangan manusia. Ia mengelompokkan perkembangan karier manusia menjadi tiga kelompok usia, yaitu usia dewasa awal, dewasa madya, dan dewasa akhir. Setiap kelompok memiliki cirri-ciri khas bila dikaitkan dengan perkembangan karier.
Ciri khas perkembangan karier menurut Hurlock adalah sebagai berikut
a. Usia dewasa awal (usia 18-40 tahun)
Masa dewasa awal sangat terkait dengan tugas perkembangan dalam hal membentuk keluarga dan pekerjaan. Ketika seseorang masuk dalam masa dewasa awal, ia memiliki tugas pokok, yaitu memilih bidang pekerjaan yang cocok dengan bakat, minat, dan factor psikologis yang dimilikinya sehingga kesahatan mental dan fisiknya tetap terjaga. Karena itu, sebagian orang dewasa telah menentukan pilihannya jauh-jauh hari sebelum mereka bekerja sehingga jauh-jauh hari mereka telah melatih diri sesuai dengan prasyarat yang diperlukan untuk jenis pekerjaan yang dianggap cocok dengan minat dan bakatnya. Sebaliknya, masih banyak orang dewasa muda yang bingung dengan pilihan kariernya setelah lulus dari SLTA, akademi, ataupun perguruan tinggi. Keadaan mereka ini biasanya diperburuk dengan kenyataan bahwa meeka kurang memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai dengan persyaratan pekerjaan yang ada. Hal ini sering menyebabkan mereka memasuki karier yang memang bisa menampung mereka tetapi tidak sesuai dengan bakat dan minatnmya. Situasi seperti ini bisa juga terjadi pada wirausaha. Bisa jadi mereka memutuskan menjadi wirausaha pada usia dini bukan karena karier ini sesuai dengan bakat dan minatnya, melainkan karena satu-satunya karier yang tersedia baginya. Bila demikian halnya, jika gagal ia akan mencoba bidang karier lain yang dianggap lebih sesuai, atau ia tetap menjadi wirausaha tetapi dengan pikiran yang tidak focus. Hurlock (1991) menyebut masa dewasa awal itu coba-coba untuk berkarier, artinya kemantapan kariernya masih belum pasti. Itulah sebabnya usia bisa berpengaruh pada tinggi rendahnya prestasi kerja mereka.
b. Usia Dewasa Madya (usia 40-60 tahun)
Masa dewasa madya bercirikan keberhasilan dalam pekerjaan. Keberhasilan itu biasanya dicapai usia empat puluhan dan lima puluhan. Pada usia ini kebanyakan orang mencapai prestasi puncak, mereka memiliki pekerjaan yang lebih baik daripada pekerjaan yang mereka miliki pada waktu masih muda. Ini bisa dimengerti karena mereka sudah cukup mantap dengan pilihan kariernya dan sudah memiliki pengalaman cukup sehingga mendapat penghargaan yang memadai. Prestasi puncak pada usia ini juga bisa berlaku pbagi wirausaha.
c. Usia dewasa akhir (usia diatas 60 tahun)
Pada masa ini orang mulai mengurangi kegiatan kariernya atau berhenti sama sekali. Karena itu, usia ini disebut dengan usia pension. Karena meneurunnya kesehatan dan fisik, pada usia ini banyak orang mulai berhenti bekerja dan lebih banyak melakukan kegiatan-kegiatan social. Karier mereka mulai menurun, bahkan berhenti sama sekali. Mereka tinggal menikmati jerih payahnya selama bekerja dan mencurahkan perhatian pasa kehidupan spiritual dan social.
Pendapat Hurlock diatas senada dengan pendapat Staw (1991) bahwa usia bisa terkait dengan keberhasilan. Bedanya, Hurlock menekankan pada kemantapan karier, sedangkan Staw menekankan pada bertambahnya pengalaman.
Menurut Staw (1991), usia bisa terkait dengan keberhasilan bila dihubungkan dengan lamanya seseorang menjadi wirausaha. Dengan asumsi bahwa usia kronologis seseorang terkait dengan entrepreneurial age (lamanya seseorang menjadi wirausaha). Ini berarti, dengan bertambahnya pengalaman ketika usia seseorang bertambah maka usia memang terkait dengan keberhasilan. Bahkan, menurut Hisrich & Brush wirausaha yang maju saat ini bukanlah usaha yang pertama kali yang dimiliki. Wirausaha yang berpengalaman mengelola usaha sebelumnya mampu melihat lebih banyak jalan untuk membuka bisnis baru dibanding karyawan dengan jalur karier yang berbeda.

DAFTAR PUSTAKA

Suryana Kewirausahaan: Pedoman Praktis, Kiat dan Proses Menuju Sukses Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Empat, 2003.
Benedicta Prihatin Dwi Riyanti Kewirausahaan dari Sudut Pandang Psikologi Kepribadian Jakarta: Penerbit PT Grasindo, 2003.

Munasabah ayat dan surat dalam al-Qur'an

A. Pengertian
Secara etimologis al-munasabah berarti al-musyakalah dan al-muqarabah yang berarti saling menyerupai dan saling mendekati. atau perhubungan, pertalian, pertautan, persesuaian, kecocokan dan kepantasan. Secara terminologis al-munasabah berarti adanya keserupaan dan kedekatan di antara berbagai ayat, surat, dan kalimat yang mengakibatkan adanya hubungan. Hubungan tersebut bisa berbentuk keterkaitan makna ayat-ayat dan macam-macam hubungan atau keniscayaan dalam pikiran, seperti hubungan sebab dan musabbab, hubungan kesetaraan, dan hubungan perlawanan.
Seperti pendapat para pujangga dan sastrawan, diantara ciri gubahan suatu bahasa yang layak dikategorikan baik dan indah yaitu ketika rangkaian kata demi kata, kalimat demi kalimat, alinea demi alinea dan seterusnya memiliki keterkaitan atau hubungan sedemikian rupa sehingga menggambarkan satu kesatuan yang tidak terputus. Al-Qur'an sangat memenuhi persyaratan yang ditetapkan para pujangga itu, mengingat keseluruhan al-Qur'an yang terdiri atas 30 juz, 114 surat, hamper 88.000 kata dan lebih dari 300.000 huruf, itu seperti ditegaskan al-Qurtubi laksana satu surat yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Dan suatu hal yang patut ditegaskan bahwa kesatuan al-Qur'an itu terjadi sama sekali bukan karena dipaksakan melainkan bisa dibuktikan melalui hubungan antar bagian demi bagiannya.
B. Dasar – Dasar Pengertian Tentang Adanya Munasabah
Para ulama sepakat bahwa tertib ayat-ayat dalam al-Qur'an adalah tauqifi (tergantung pada petunjuk Allah dan Nabi-Nya). Namun, mengenai tertib surat-surat al-Qur'an para ulama berbeda pendapat.
1. Mayoritas ulama berpendapat bahwa tertib surat-surat al-Qur'an sebagaimana yang dijumpai dalam mushhaf yang sekarang adalah tauqifi. Pendapat ini didasarkan atas keadaan Nabi SAW. yang setiap tahun melakukan mu'aradhah (memperdengarkan bacaannya) kepada Jibril AS. Termasuk yang diperdengarkan Rasul itu tertib surat-suratnya. Pada mu'aradhah terakhir, Zaid bin Tsabit hadir saat Nabi membacakan ayat-ayat al-Qur'an sesuai dengan tertib surat yang sama kepada kita sekarang.
2. Sebagian ulama memandang tertib ayat-ayat al-Qur'an masuk dalam masalah ijtihad. Pendapat ini didasarkan . Pertama, mushhat pada catatan para sahabat tidak sama. Kedua, sahabat pernah mendengar Nabi membaca surat yang terdapat dalam al-Qur'an. Ketiga, adanya perbedaan pendapat dalam masalah tertib surat al-Qur'an ini menunjukkan tidak adanya petunjuk yang jelas atas tertib yang dimaksud.
3. Ada pula yang berpendapat bahwa sebagiannya tauqifi dan lainnya ijtihadi. Menurut pendapat ini, tidak semua nama surat al-Qur'an diberikan oleh Allah, tetapi sebagian diberikan oleh Nabi SAW dan lainnya diberikan oleh para sahabat. Usman pernah ditanya mengapa surat at-Taubah tidak dimulai dengan basmallah. Ia menjawab bahwa ia melihat isinya sama dengan surat sebelumnya, surat al-Anfal. Nabi tidak sempat menjelaskan tempat surat tersebut sampai wafatnya. Karena itu, saya (kata Usman) menempatkannya setelah surat al-Anfal.
Meski ketiga pendapat diatas memiliki alasan, tetapi alasan-alasan yang dikemukakan itu tidak semuannya memiliki tingkat keabsahan yang sama. Alasan pendapat yang mengatakan tertib surat sebagai ijtihadi tampak tidak kuat. Riwayat tentang sebagian sahabat pernah mendengar Nabi membaca al-Qur'an berbeda dengan tertib mushhaf yang sekarang dan adanya catatan mushhaf sahabat yang berbeda bukanlah riwayat mutawatir. Kemudian, tidak ada jaminan bahwa semua sahabat yang memiliki catatan mushhaf itu hadir bersama Nabi setiap saat turun ayat al-Qur'an. Karena itu, kemungkinan tidak utuhnya tertib mushhaf sahabat sangat besar.
Demikian juga alasan pendapat yang mengatakan sebagian surat tauqifi dan sebagian surat ijtihadi tidak kuat. Keterangan bahwa Nabi tidak sempat menjelaskan letak surat at-Ataubah sehingga Usman yang menempatkannya sesudah surat al-Anfal adalah riwayat yang lemah, baik dari segi sanad maupun matan. Sementara itu, riwayat tentang mu'aradhah Nabi akan bacaannya kepada Jibril setiap tahun adalah riwayat shahih. Karena itu, pendapat mayoritas lebih kuat daripada kedua pendapat lainnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa munasabah itu tidak ada. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah 'Izz al-Din Ibn 'Abd al-Salam. Alasannya adalah bahwa suatu kalimat akan memiliki munasabah bila diucapkan dalam konteks yang sama. Karena al-Qur'an turun dalam berbagai konteks maka al-Qur'an tidak memiliki munasabah. Disini seolah-olah Izz al-Din ingin mengatakan bahwa susunan ayat mesti berdasarkan masa turunnya. Sementara itu, pendapat yang mengakui adanya munasabah memandang ketidakberaturan al-Qur'an mengandung rahasia.
Terlepas dari kontroversi pendapat tentang keberadaan munasabah, ilmu ini termasuk yang kurang mendapat perhatian dari para mufasir. Buku-buku Ulumul Qur'an, terutama buku-buku dalam bahasa Indonesia jarana memuat bahasan ini. Sebab, ilmu munasabah (sebagai mana ditegaskan oleh al-Suyuthi) termasuk ilmu yang rumit.
C. Macam – Macam
Munasabah terbagi kedalam beberapa macam:
1. Munasabah antara surat dengan surat
Surat yang ada di dalam al-Qur’an mempunyai munasabah. Sebab surat yang datang kemudian menjelaskan hal yang disebutkan secara global pada surat sebelumnya. Contohnya surat al-Baqarah memberikan perincian dan penjelasan bagi surat al-Fatihah. Surat Ali Imran yang merupakan surat berikutnya memberi penjelasan lebih lanjut bagi kandungan surat al-Baqarah. Selain itu munasabah dapat membentuk tema sentral dari berbagai surat. Contoh ikrar ketuhanan, kaidah-kaidah agama, dan dasar-dasar agama merupakan tema-tema sentral dari surat al-Fatihah, al-Baqarah, dan Ali Imran.
2. Munasabah antara nama surat dengan kandungannya.
Nama-nama surat yang ada dalam Al-Qura’an memiliki kaitan dengan pembahasan yang ada pada isi surat. Surat al-Fatihah disebut ummu al-kitab karena memuat berbagai tujuan Al-Qura’an.
3. Munasabah antara kalimat dengan kalimat dalam satu surat
Munasabah antara kalimat dalam Al-Qura’an adakalanya memakai huruf 'athaf (kata hubungan) dan adakalanya tidak. Munasabah yang memakai huruf 'athaf biasanya mengambil bentuk tadhad (berlawanan). Misalnya pada ayat:
يَعْلَمُ مَايَلِجُ فِى الْاَرْضِ وَمَايَخْرُجُ مِنْهَا
“Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya.” (QS. Al.Hadid (57):4)
dan ayat:
وَاللهُ يَقْبِضُ وَ يَبْسُطُ
“Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki).” (QS.Al-Baqarah (2): 245)
Kata يَلِجُ (masuk) dengan يَخْرُجُ (keluar) dan يَقْبِضُ (menyempitkan) dengan يَبْسُطُ (melapangkan) dinilai sebagi ‘alaqah (hubungan) berupa perlawanan.
Sedangkan munasabah yang tidak memakai huruf 'athaf (penghubung), sandarannya adalah qarinah ma’nawiyyah (indikasi manawi). Aspek ini bisa muncul dalam beberapa bentuk sebagai berikut:
a. At –Tanzil (membandingkan dua hal yang sebanding menurut kebiasaan yang berakal). Misalnya:
كَمَااَخْرَجَكَ رَبُّكَ مِنْ بَيْتِكَ بِالْحَقِّ
"Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dari rumahmu dengan kebenaran". (QS. Al-Anfal (8):5)
Ayat sebelumnya adalah:
اَولٰئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ حَقًّا
"Mereka itulah orang-orang Mukmin dengan sebenarnya." (QS. Al-Anfal (8):4)
Disini ada dua keadaan yang sebanding. Sebagaimana mereka sungguh-sungguh benci atas keluarnya Nabi memenuhi perintah Allah, demikian pula mereka sungguh-sungguh tidak menentang Rasul lagi setelah benar-benar beriman.
b. Al –Mudhaddah (berlawanan). Misalnya:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لمَ ْ تُنْذِرْهُمْ لَايُؤْمِنُوْنَ
"Sesungguhnya orang-orang kafir sama saja engkau beri ingat mereka atau tidak engkau beri ingat, mereka tidak akan beriman". (QS. Al-Baqarah (2):6)
Munasabah nya adalah bahwa ayat ini menerangkan watak orang kafir, sedangkan di ayat sebelumnya Allah menerangkan watak orang Mukmin.
c. Al –Istithrad (peralihan kepada penjelasan lain). Misalnya:
يَابَنِى اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَاعَلَيْكُمْ لِبَاسًايُوَارِى سَوْءَاتِكُمْ وَرِيْشًا وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌ ذٰلِكَ مِنْ اَيَاتِ اللهِ لَعَلَّكُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa adalah yang paling baik. Demikian itu merupakan sebagian dari tanda-tanda Allah, mudah-mudahan kamu selalu ingat". (QS.Al-A'raf (7):26)
Ayat ini menjelaskan nikmat Allah, sedang di tengahnya dijumpai sebutan pakaian takwa yang mengalihkan perhatian untuk menoleh kepada banyaknya unsur takwa dalam berpakaian.
d. Al –Takhallush (peralihan). Peralihan disini adalah peralihan yang terus-menerus dan tidak kembali lagi pada pembicaraan pertama. Misalnya dalam surat al-A'raf mulai dari ayat 59 sampai ayat 157. Ayat-ayat ini mulai mengisahkan umat-umat dan nabi-nabi terdahulu secara bertahap beralih terus sampai kepada kisah Nabi Musa AS dan berakhir pada orang-orang pengikut nabi yang Ummi, Muhammad SAW.
4. Munasabah antara ayat dengan ayat dalam satu surat
Munasabah dalam bentuk ini dilihat dalam surat-surat pendek. Misalnya Al-Ikhlas, masing-masing ayat pada surat itu menguatkan tema pokoknya tentang keesaan Tuhan.
5. Munasabah antara penutup ayat dengan isi ayat
Munasabah disini bisa bertujuan:
a. Tamkin (peneguhan)
b. Tashdir (pengembalian)
c. Tausyih (penyelepangan)
d. Iqhal (penjelasan tambahan dan penajaman makna)
6. Munasabah antara awal uraian surat dengan akhir uraian surat
Munasabah ini dapat dilihat misalnya pada surat Al-Qashash. Permulaan surat menjelaskan perjuangan Nabi Musa, di akhir surat memberikan kabar gembira kepada Nabi Muhammad SAW. Yang menghadapi tekanan dari kaumnnya, dan akan mengembalikannya ke Mekkah. Di awal surat, larangan menolong orang yang berbuat dosa dan di akhir surat larangan menolong orang kafir. Munasabah disini terletak pada kesamaan situasi yang dihadapi dan sama-sama mendapat jaminan dari Allah SWT
7. Munasabah antara akhir satu surat dengan awal surat berikut
Diantara yang jelas munasabahnya adalah antara awal surat al-Hadid (57)
سَبَّحَ ِﷲِِ مَافِي السَّمٰوٰتِ وَمَا فِي الْاَرْضِ وَهُوَالْعَزِيْزُالْحَكِيْمُ
“Semua yang berada dilangit dan yang berada dibumi bertasbih kepada Allah. Dan Dia Maha Gagah dan Maha Bijaksana.”
Dan akhir surat al- Waqi’ah (56)
فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيْمِ
“Maka bertasbihlah dengan nama Tuhanmu yang Maha Mulia”
Munasabahnya adalah antara perintah bertasbih pada akhir surat al-Waqiah dan keterangan tentang bertasbihnya semua yang ada dilangit dan dibumi pada awal surat al-Hadid.

D. Urgensi Mempelajarinya
Diantara urgensi munasabah Al-Qura’an adalah sebagai berikut:
1. Menemukan makna yang tersirat dalam susunan dan urutan kalimat-kalimat, ayat-ayat, dan surat-surat Al-Qura’an sehingga bagian-bagian dari Al-Qura’an saling berhubungan dan tampak menjadi satu rangkaian yang utuh dan integral.
2. Mempermudah pemahaman Al-Qura’an .
3. Memperkuat keyakinan atas kebenarannya sebagai wahyu dari Allah
4. Menolak tuduhan bahwa susunan Al-Qura’an kacau

Daftar Pustaka
Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, MA.SH. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur'an 3 Jakarta:Pustaka Firdaus, 2004.
H. Ramli Abdul Wahid Ulumul Qur'an I Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.