Senin, 25 Januari 2010

kebangkitan BPR Syariah di Indonesia

Pengertian BPR Syariah
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-Undang (UU) Perbankan No. 7 Tahun 1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan pada UU Perbankan No. 10 tahun 1988, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvesional atau berdasarkan prinsip syari'ah.
Sedangkan menurut PBI No. 11/23/2009 Keberadaan BPRS dimaksudkan untuk dapat memberikan layanan perbankan secara cepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat khususnya pengusaha menengah, kecil, dan mikro baik di perdesaan maupun perkotaan yang selama ini belum terjangkau oleh layanan bank umum. Dalam hal ini, secara teknis BPR Syariah bisa diartikan sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvesional, yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Ketentuan Dalam Pendirian BPR Syariah
Syarat Pendirian
Dalam mendirikan BPR syariah harus mengacu pada bentuk hukum BPR syariah yang telah ditentukan dalam UU Perbankan. Sebagaimana dalam UU Perbankan No. 10 tahun 1998 pasal 2, bentuk hukum suatu BPR syariah dapat berupa:
1) Perseroan Terbatas
2) Koperasi; atau
3) Perusahaan Daerah
Adapun syarat-syarat untuk pendirian BPR syari'ah adalah sebagai berikut:
1) BPR syariah hanya dapat didiriklan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip daerah dengan ijin Direksi Bank Indonesia.
2) BPR syariah hanya didirikan dan dimiliki oleh:
a. Warga Negara Indonesia
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya oleh warga Negara Indonesia.
c. Pemerintah daerah, atau
d. Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
Pemberian ijin pendirian BPR syariah, sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan dengan dua tahap:
1) Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR syariah
2) Ijin usaha, yaitu ijin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR syariah setelah persiapanpersetujuan prinsip dilakukan.
SK DIR BI No. 32/36/1999 tidak memberikan kemungkinan bagi pihak asing untuk mendirikan BPR syariah. Menurut ketentuan pasal 15 SK DIR BI tersebut, yang dapat menjadi pemilik BPR syariah adalah pihak-pihak yang:
1) Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbakan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
2) Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik, antara lain:
a. Memiliki akhlak dan moral yang baik
b. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Bersedia mengembangkan BPR syariah yang sehat
Selain dari persyaratan di atas, khusus untuk dapat menjadi anggota Dewan Komisaris BPR syariah ditentukan pula bahwa yang bersangkutan wajib memiliki pengetahuan dan atau pengalaman di bidang perbankan. Ketentuan ini tidak mengharuskan yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan pengalaman di perbankan syariah. Sedangkan Anggota Direksi sekurang-kurangnya berpendidikan formal setingkat Diploma III atau Sarjana Muda.
Menyangkut komposisi Anggota Direksi, sekurang-kurangnya 50% (limapuluh persen) dari anggota Direksi BPR syariah wajib berpengalaman operasional di bidang perbankan syariah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai pejabat di bidang pendanaan dan pembiayaan.
Berbeda dengan persyaratan anggota Dewan Komisaris dalam hal persyaratan bagi anggota Direksi ditegaskan bahwa yang bersangkutan harus memiliki pengalaman di bidang perbankan syariah. Bahkan ditentukan pengalamannya itu sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan harus di bidang pendanaan dan atau pembiayaan. Bagi anggota Direksi yang belum berpengalaman operasional di bidang perbankan syariah wajib mengikuti pelatihan perbankan syariah.
Direksi BPR syariah dilarang untuk merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain. Hal ini untuk menghindari agar jangan sampai tugas anggota Direksi yang bersangkutan tidak efektif sebagai anggota Dewan Komisaris BPR syariah yang bersangkutan, karena terlalu banyak melakukan perangkapan jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris di tempat lain.
Anggota Dewan Komisaris BPR syariah tiodak dilarang merangkap jabatan lain, namun membatasi perangkapan itu sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 ayat (3), yaitu hanya dapat merangkap jabatan sebagai komisaris sebanyak-banyaknya pada 3 (tiga) BPR syariah. Anggota Dewan Komisaris BPR syariah dilarang menjabat sebagai anggota Direksi Bank Umum. Anggota Dewan Komisaris BPR syariah tidak dilarang untuk dapat menjadi Anggota Direksi BPR syariah lain.
Dalam hal terjadi penggantian anggota komisaris dan atau Direksi BPR syariah, calon pengganti jabatan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya. Demikian juga kalau ada penggantian atau penambahan pemiliki BPR syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Usaha-Usaha BPR Syariah
Sesuai UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR syariah hanya dapat melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Pembatasan usaha BPR syariah secara lebih tegas dijelaskan dalam pasal 27 SK Direktur BI No. 32/36/KEP/DIR/1999. Menurut surat keputusan ini, kegiatan operasional BPR syariah adalah:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
a. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah
b. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
c. Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah
2) Melakukan penyaluran dana melalui:
a. Transaksi jual-beli berdasarkan prinsip:
a) Murabahah
b) Istishna
c) Ijarah
d) Salam
e) Jual beli kainnya.
b. Pembiayaan bagi hasil bedasarkan prinsip:
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Bagi hasil lainnya.
c. Pembiayaan Prinsip berdasarkan prinsip:
a) Rahn
b) Qardh
3) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

Tujuan BPR Syari'ah
Adapun tujuan yang dikehendaki dengan berdirinya BPR Syariah adalah:
1) Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan
2) Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi
3) Membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
Untuk mencapai tujuan operasional BPR syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:
1) BPR syariah tidah bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas, melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha yang berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2) BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
3) BPR Syariah mengkaji pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnyaproduk yang akan diberi pembiayaan.

Modal
Sesuai PBI No. 11/23/2009 Modal yang harus disetor untuk mendirikan BPR syariah ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
1) Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) untuk BPR syariah yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Kabupaten/Kotamadya Tanggerang, Bogor, Bekasi dan Karawang.
2) Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk BPR syariah yang didirikan di wilayah Ibu kota Propinsi di luar wilayah seperti tersebut diatas.
3) Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk BPR syariah yang didirikan di wilayah yang tersebut pada butir a dan b diatas. Mengingat kondisi dan perkembangan perekonomian daerah yang berbeda-beda, maka Bank Indonesia dapat meminta calon pemilik BPRS untuk menyediakan modal disetor di atas jumlah minimum yang dipersyaratkan.
Modal yang disetor tersebut, yang digunakan untuk modal kerja bagi BPR syariah, wajib sekurang-kurangnya berjumlah 50% (lima puluh persen). Dengan kata lain, biaya investasi dalam rangka pendirian BPR syariah itu tidak boleh melebihi 50% dari modal yang disetor oleh pendirinya. Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan dilarang:
1) Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di Indonesia.
2) Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum.

Organisasi/Manajemen BPRS
Kepengurusan
Menurut pasal 19 SK DIR BI 32/36/1999, kepengurusan BPR syariah terdiri dari Dewan Komisaris dan Direksi disanping kepengurusan, suatu BPR syariah wajib pula memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi kegiatan BPR syariah. Jumlah anggota Dewan Komisaris BPR syariah harus sekurang-kurangnya 1 (satu) orang. Sedangkan direksi BPR syariah sekurang-kurangnya harus 2 (dua) orang.
Anggota Direksi dilarang mempunyai hubungan keluarga dengan:
Anggota Direksi lainnya dalam hubungan sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara kandung termasuk ipar, suami/istri.
Dewan Komisaris dalam hubungan sebagai orang tua, anak, dan suami/istri.
Untuk menjaga kosistensi dan kelangsungan usaha BPR syariah, ditentukan bahwa:
BPR syariah dilarang melakukan kegiatan usaha secara konvensional
BPR syariah tidak diperkenankan untuk mengubah kegiatan usahanya untuk menjadi BPR konvensional
BPR syariah yang semula memiliki ijin usahanya sebagai BPR konvensional dan telah memperoleh ijin perubahan kegiatan usaha menjadi berdasarkan prinsip syariah, tidak diperkenankan untuk mengubah status menjadi BPR konvensional.
BPR syariah telah mendapatkan ijin usaha dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat-lambatnya 60 (enampuluh) hari perhitungan sejak tanggal ijin usaha dikeluarkan. Sedangkan laporan pelaksanaan kegiatan usaha wajib disampaikan oleh Direksi BPR syariah kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah tanggal dimulainya kegiatan operasional. Apabila dalam waktu melaksanakan kegiatan usaha lebih dari waktu yang telah ditentukan maka Direksi Bank Indonesia membatalkan ijin usaha yang telah dikeluarkan.



Pembukaan Kantor Cabang BPR Syariah
Pembukaan Kantor Cabang BPRS harus berlokasi dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya dan telah tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS serta didukung dengan teknologi sistem informasi yang memadai. Pembukaan kantor cabang BPR syariah dapat dilakukan hanya dengan ijin Direksi Bank Indonesia. Rencana pembukaan kantor cabang wajib dicantumkan dalam rencana tahunan BPR syariah.
BPR syariah yang akan membuka kantor cabang wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan selama 12 (duabelas) bulan terakhir tergolong sehat. BPRS yang akan membuka Kantor Cabang harus menambah modal disetor paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari ketentuan modal minimal sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang. Pemindahan alamat kantor pusat dan Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang sama dan harus mempertimbangkan kepentingan nasabah, serta mendapat izin dari Bank Indonesia.
Pembukaan, Pemindahan, dan Penutupan Kegiatan Kas di luar Kantor wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Bank Indonesia secara semesteran untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember. Penutupan sementara kantor BPRS di luar hari libur resmi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Perbedaan BPR Syariah dengan Bank Umum Syariah
Dibanding bank umum syariah, kegiatan operasional yang dapat dilakukan BPR syariah lebih terbatas. Sebagaimana diatur dalam SK Direktur BI No. 32/36/KEP/DIR/1999, BPR syariah tidak diijinkan untuk menerima dana simpanan dalam bentuk giro sekalipun hal itu dilakukan dalam bentuk wadiah. Begitu juga BPR syariah dilarang untuk:
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
Melalukan penyertaan modal
Melakukan usaha perasuransian.

2 komentar:

  1. PERUSAHAAN PINJAMAN ALEXANDER GRACE
    ANDA SELAMAT DATANG DI GRACEALEXLOANCOMPANY (GALC)
    Good Day Sir / Madam: Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk membiayai bisnis Anda atau tujuan apa pun? Kami adalah pemberi pinjaman bersertifikat, legal dan internasional, kami menawarkan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan Bisnis. Perorangan, perusahaan perusahaan, badan hukum dengan tingkat bunga yang terjangkau 2%. Ini bisa berupa pinjaman jangka pendek atau jangka panjang atau bahkan jika Anda memiliki kredit macet. Kami akan memproses pinjaman Anda segera setelah kami menerima aplikasi Anda. Kami adalah lembaga keuangan independen. Kami telah membangun reputasi yang sangat baik selama bertahun-tahun dalam menyediakan berbagai jenis pinjaman kepada ribuan pelanggan kami. Kami menawarkan pinjaman Pendidikan, pinjaman Bisnis, pinjaman rumah, pinjaman pertanian, pinjaman pribadi, pinjaman mobil dengan riwayat kredit baik atau buruk. Jika Anda tertarik dengan penawaran pinjaman kami di atas, Anda disarankan untuk mengisi informasi di bawah ini dan kembali kepada kami untuk lebih jelasnya. Anda dapat menghubungi kami melalui email ini gracealexanderloancompany@gmail.com kami akan merespons Anda segera setelah kami menerima rincian aplikasi pinjaman Anda di bawah ini.

    1) Nama lengkap:
    2) Tanggal lahir:
    3) Jenis Kelamin:
    4) Status perkawinan:
    5) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
    6) Durasi Pinjaman:
    7) Negara:
    8) Negara:
    9) Alamat:
    10) Telepon:
    11) Penghasilan bulanan:
    12) Pekerjaan:
    13) Agama:
    14) Nama Facebook:
    15) Sudahkah Anda mengajukan pinjaman sebelumnya? Jika ya sebutkan nama perusahaan
    Kontak
    gracealexanderloancompany@gmail.com untuk perhatian segera.
    Buka 24 jam dalam 7 hari seminggu ..

    BalasHapus
  2. Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +447860370916  dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.

    BalasHapus