Rabu, 27 Januari 2010

sekelumit tentang ruwetnya peraturan pajak di Indonesia

Ketentuan umum perpajakan (a)

1. Undang-undang republik indonesia nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
2. Wajib pajak (wp) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu
3. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak (npwp). Wajib pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp adalah :
1. Orang pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas;
2. Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (ptkp) wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya;
3. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
4. Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke kpp yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke kpp yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
Fungsi npwp adalah :
- sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
- sebagai identitas wajib pajak.
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
- dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Dengan memiliki npwp, wajib pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti : sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/kredit pajak) atas fiskal luar negeri yang dibayar sewaktu wajib pajak bertolak ke luar negeri, memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan surat izin usaha perdagangan (siup), dan salah satu syarat pembuatan rekening koran di bank-bank.
4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri, melakukan sendiri penghitungan pembayaran dan pelaporan pajak terutangnya. Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan uu ppn 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi : tempat tinggal,tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha dilakukan, dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak
5. Npwp adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
6. Penghapusan nomor pokok wajib pajak dilakukan oleh direktur jenderal pajak apabila:
A. Diajukan permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak oleh wajib pajak dan/atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
B. Wajib pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
C. Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di indonesia; atau
D. Dianggap perlu oleh direktur jenderal pajak untuk menghapuskan nomor pokok wajib pajak dari wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(7) direktur jenderal pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan nomor pokok wajib pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk wajib pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk wajib pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(8) direktur jenderal pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat melakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
(9) direktur jenderal pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

7. Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
*ini baru prolognya dong loh................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar