Rabu, 27 Januari 2010

sistem perbankan syariah

TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN PENGELOLAAN RISIKO
PERBANKAN SYARIAH
Secara umum dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Bank Syariah dan UUS wajib memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko. Selain itu, Bank Syariah dan UUS diwajibkan pula untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah dan perlindungan nasabah termasuk kewajiban untuk menjelaskan kepada Nasabah mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui Bank Syariah (Pasal 34, Pasal 35, Pasal 38 dan Pasal 39).
Tata kelola yang baik (good corporate governance) mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan operasional bank. Dalam pelaksanaannya Bank Syariah dan UUS diwajibkan untuk menyusun prosedur internal yang mengacu pada prinsip -prinsip tersebut di atas (Pasal 34).
Dalam penerapan prinsip kehati-hatian, Bank Syariah dan UUS diwajibkan untuk menempuh cara-cara yang tidak merugikan kepentingan nasabah deposan, yaitu antara lain wajib mentaati ketentuan mengenai Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan (BMPP). Besarnya BMPP adalah 30% dari modal Bank Syariah bagi nasabah penerima fasilitas atau sekelompok nasabah penerima fasilitas, termasuk kepada perusahaan dalam kelompok yang sama dengan Bank Syariah atau UUS. Sedangkan bagi pihak-pihak antara lain pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih, anggota dewan komisaris dan keluarga, anggota dewan direksi dan keluarga, pejabat bank, perusahaan yang didalamnya terdapat kepentingan pihak tersebut di atas, besarnya BMPP adalah 20% (Pasal 36 dan Pasal 37).
Terkait risiko pembiayaan dimana nasabah penerima fasilitas tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Bank Syariah dan UUS dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui maupun di luar pelelangan yang wajib diselesaikan (dijual) oleh Bank dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Selain dapat dibeli oleh bank, agunan juga dapat dikuasakan oleh pemilik agunan kepada bank untuk dijual (Pasal 40).

RAHASIA BANK
Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpananannya serta Nasabah Investor dan Investasinya (Pasal 1 No14). Dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat kepada Bank maka Bank dan Pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya serta nasabah investor dan investasinya (Pasal 41).
Pengecualian atas rahasia bank berlaku dalam hal:
1. Kepentingan penyidikan pidana perpajakan (Pasal 42)
2. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Pasal 43)
3. Kepentingan perkara perdata antara bank dan nasabah (Pasal 45)
4. Kepentingan tukar menukar informasi antarbank (Pasal 46)
5. Adanya permintaan, persetujuan, atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan atau nasabah investor (Pasal 47).
6. Adanya ahli waris yang sah untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah (Pasal 48).

Pihak yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, dan Pasal 46, berhak untuk mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat kesalahan dalam keterangan yang diberikan (Pasal 49).

*dirangkai dari UU bank syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar